Papua Barat Daya Terima DBH Migas Rp600 Miliar Lebih, Jatah Kabupaten Sorong Paling Banyak

Khusus daerah penghasil minyak, DBH di daerah mendapat 70 persen sedangkan pusat 30 persen.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Penjabat Gubernur Muhammad Musa’ad didampingi jajaran kepala daerah menyampaikan keterangan pers mengenai DBH Migas di kantor guberur, Senin (20/1/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menggelar pertemuan bersama jajaran kepala daerah bawahan di kantor gubernur, Senin (20/2/2023) lalu.

Agenda kegiatan membahas sejumlah program kerja strategis, termasuk soal Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Khusus daerah penghasil minyak, DBH di daerah mendapat 70 persen sedangkan pusat 30 persen.

Pembagian ini hanya dikhususkan di Papua karena merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

"Kalau daerah lain di Indonesia, DBH itu pusat 80 persen sedangkan daerah 20 persen. Tapi kita di Papua ini kan ada Otsus," kata Muhammad Musa'ad.

"Saya dipercaya membagi DBH Migas kepada kabupaten/kota se-Papua Barat Daya ini."

Menurutnya, DBH untuk Papua Barat Daya sebanyak Rp600 miliar lebih yang sudah dibagikan ke semua kabupaten/kota.

Sebagai pemilik migas, Kabupaten Sorong mendapat DBH Migas lebih besar dari empat kabupaten dan satu kota lainnya, yakni Rp300 miliar lebih.

Sesuai undang-undang, selain daerah penghasil DBH Migas juga dibagi kepada daerah penyangga.

"Kabupaten Sorong mendapat lebih banyak karena hampir semua sumber daya migas ini dari sana," ujar Muhammad Musa'ad.

Sementara itu, Kabupaten Raja Ampat, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Kota Sorong mendapat DBH sejumlah Rp56 miliar.

Muhammad Musa’ad menyebut, DBH Migas sudah diatur penggunaannya terutama untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan bantuan pemberdayaan.

Ia menambahkan, ketentuan DBH Migas untuk bidang pendidikan sebanyak 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur 40 persen dan bantuan sosial kemasyrakatan 10 persen.

“Hanya ada lima persen untuk direktifnya bupati dan wali kota,” katanya.

Muhammad Musa'ad berharap, dana tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal sesuai bidang-bidang yang sudah ditentukan.

“Kita bersyukur karena di wilayah PBD ada sumber daya ini,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com berjudul "DBH Migas Papua Barat Daya Tembus Setengah Triliun, Ini Perincian untuk Tiap Kabupaten dan Kota"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved