Paulus Waterpauw: 90 Hari Ngaspal di Papua Barat, Kendaraan Pelat Luar Daerah Wajib Mutasi STNK
Lebih dari 90 hari atau tiga bulan, mengaspal di ruas jalan Papua Barat, kendaraan pelat nomor polisi luar daerah wajib mutasi surat tanda nomor kenda
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, MANOKAWARI - Lebih dari 90 hari atau tiga bulan, mengaspal di ruas jalan Papua Barat, kendaraan pelat nomor polisi luar daerah wajib mutasi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pemerintah daerah akan gelar operasi penertiban di jalan dengan melibatkan jajaran kepolisian.
Ketentuan dan operasi ini ditegaskan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Selasa (7/3/2023), merujuk dua regulasi pusat dan daerah.
Pertama Pasal Tujuh Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua; Peraturan Gubernur Papua Barat No 21 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor.
Pelanggar dua ketentuan diatas akan terjerat runtutan sanksi.
Baca juga: Polda Papua Barat Periksa 139 Saksi Kasus Korupsi Hibah KONI
Mulai sanksi administratif, denda uang, pidana, hingga penyegelan kendaraan bermotor dan larangan beroperasi.
"Kita (dishub, satpol, dan dispenda) akan bekerjasama dengan polisi," kata purnajenderal polisi bintang tiga ini kepada wartawan di Manokwari.
Mantan Kapolda Papua Barat dan Papua ini, mengimbau warga pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang masih bernopol luar Papua Barat segera mengurus mutasi STNK.
Pemerintah daerah berharap mutasi ini akan meningkatkan pendapatan pajak kendaraan daerah, sekaligus
Penegasan ini dikemukakan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
Mutasi dokumen dan pelat nomor ini diurus di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) provinsi dan kabupaten/kota.
Di Sorong, Papua Barat Daya, isu mutasi STNK kembali jadi wacana publik, menyusul kecelakaan tunggal mobil pengawal Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad, Senin (6/3/2023) lalu.
Mobil Toyota Fortuner pelat nomor DD 1854 RV, kecelakaan di Kampung Klamit, Distrik Salkma, Km 51 Kabupaten Sorong Selatan.
Mobil itu ternyata masih berpelat Sulawesi Selatan.
Baca juga: Pemilik Mobil Fortuner Rombongan Pj Gubernur Papua Barat Daya Kecelakaan di Sorong asal Makassar
Pemilik terdaftar di STNK asalah Amir Iskandar, warga Kota Makassar.
Secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono menegaskan siap mendukung program penertiban ini da. meningkatkan pajak kendaraan dari PAD ini.
Pihaknya juga menyebut penertiban ini akan membantu proses registrasi dan identifikasi kendaraan jika terjadi insiden dan kecelakaan di wilayah hukum Papua Barat dan Papua Barat Daya.(tribunsorong.com/safwan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/UMP-Ditetapkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.