Berkas Tahap Pertama Kasus Dugaan Korupsi Disdukcapil Maybrat Diserahkan ke Kejari Sorong

Polres Sorong Selatan dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas tahap pertama kasus yang menyeret empat orang itu.

|
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
Paulus Pulo
Kasatreskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, memasuki babak baru.

Polres Sorong Selatan dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas tahap pertama kasus yang menyeret empat orang itu.

Baca juga: Kasus Stunting Sorong Selatan Turun, Pemda Gencarkan PHBS

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi, Rabu (15/3/2023), mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan berkas dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp4,4 miliar itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Mantan Kasat Narkoba Polres Raja Ampat ini menegaskan, proses dugaan korupsi Disdukcapil Maybrat itu terus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

"Kasus dugaan korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing- masing TNI selaku mantan pelaksana tugas (Plt)  kepala dinas Dukcapil, AM dan YBN selalu pihak ketiga, dan AD selaku Bendahara Dukcapil," katanya kepada TribunSorong.com.

Ia melanjutkan, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kasat Reskrim sebelumnya, Iptu Nafil Viro Yudho.

Sementara Iptu Nafil Viro Yudho mengatakan semua kasus yang belum diselesaikan diserahkan kepada kasat yang baru untuk menuntaskannya.(tribunsorong.com/paulus pulo)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved