ASN Pemprov Papua Barat Daya Libur Tiga Hari, Ini Ketentuannya

Surat edaran yang diterbitkan 20 Maret 2023 itu berisi pemberitahuan bahwa cuti bersama dan libur fakultatif dalam rangka hari suci Nyepi 2023.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun
PROVINSI BARU - Papan nama kantor Provinsi Papua Barat Daya di Jl Pramuka, Kelurahan Remu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Sabtu (4/3/2023). Papua Barat Daya adalah provinsi ke-38 Indonesia, yang disahkan parlemen melalui UU pembentukan provinsi baru November 2022 lalu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan surat edaran libur fakultatif dan cuti bersama.

Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Papua Barat Daya, kepala OPD lingkup pemprov, pimpinan BUMN, BUMD dan pimpinan instansi TNI-Polri.

Surat edaran yang diterbitkan 20 Maret 2023 itu berisi pemberitahuan bahwa cuti bersama dan libur fakultatif dalam rangka hari suci Nyepi 2023.

Ditetapkan mulai hari Rabu (22/3/2023) hari suci Nyepi tahun baru saka 1945.

Kamis (24/3/2023) cuti bersama hari suci Nyepi tahun baru saka 1945.

Jumat (25/3/2023) libur fakultatif.

Adapun beberapa perhatian bagi para ASN yang dicantumkan dalam surat edaran itu.

Di antaranya, pelaksanaan libur fakultatif tidak diperhitungkan atau mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.

ASN tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesuda pelaksana libur fakultatif.

Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional dan libur libur fakultatif, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan edaran Kemendagri nomor 800/8391/SJ tertanggal 23 November 2022.

Tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dan keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved