Ternyata Masih Ada ASN Pemkab Maybrat Beri Pelayanan di Dalam Mobil

"Monitoring dan pengawasan akan lebih mudah, jadi ini masih harus dibenahi" katanya.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
Humas Pemkab Maybrat
Pj Bupati Maybrat Benrhard Rondonuwu, saat memimpin rapat dengan kepala OPD. 

TRIBUNSORONG.COM, AYAMARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maybrat dilarang memberi pelayanan pemerintahan di Kota Sorong, Papua Barat Daya dan di dalam mobil.

Plh Sekda Maybrat Ferdinandus Taa, Selasa (21/3/2023) mengatakan semua pelayanan dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemerintahan wajib dilakukan di kantor.

"Monitoring dan pengawasan akan lebih mudah, jadi ini masih harus dibenahi," katanya.

Menurutnya jika semua pekerjaan dilakukan di kantor maka mudah dilakukan pengawasan, baik itu oleh kepala OPD mau pun Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu.

ASN Pemkab Maybrat ujarnya harus berkomitmen mendukung Bernhard dengan melakukan pelayanan pemerintahan di kantor, bukan di luar kantor.

OPD hanya bisa menghadiri undangan kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan di Kota Sorong.(TribunSorong.com/Paulus Pulo)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved