Ternyata Masih Ada ASN Pemkab Maybrat Beri Pelayanan di Dalam Mobil
"Monitoring dan pengawasan akan lebih mudah, jadi ini masih harus dibenahi" katanya.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, AYAMARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maybrat dilarang memberi pelayanan pemerintahan di Kota Sorong, Papua Barat Daya dan di dalam mobil.
Plh Sekda Maybrat Ferdinandus Taa, Selasa (21/3/2023) mengatakan semua pelayanan dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemerintahan wajib dilakukan di kantor.
"Monitoring dan pengawasan akan lebih mudah, jadi ini masih harus dibenahi," katanya.
Menurutnya jika semua pekerjaan dilakukan di kantor maka mudah dilakukan pengawasan, baik itu oleh kepala OPD mau pun Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu.
ASN Pemkab Maybrat ujarnya harus berkomitmen mendukung Bernhard dengan melakukan pelayanan pemerintahan di kantor, bukan di luar kantor.
OPD hanya bisa menghadiri undangan kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan di Kota Sorong.(TribunSorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.