Empat Bos Asal Luar Papua Buron Tambang Emas Manokwari
Jajaran Polresta Manokwari juga berkoordinasi dengan Kepolisian di daerah SP, untuk menyebarkan sketsa wajah para buron.
TRIBUNSORONG.COM - Empat bos tambang emas asal luar Papua jadi buronan Polresta Manokwari.
Keempatnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jajaran Polresta Manokwari juga berkoordinasi dengan Kepolisian di daerah SP, untuk menyebarkan sketsa wajah para buron.
Sebelumnya Polresta Manokwari menetapkan 34 tersangka dalam kasus eksplorasi tambang emas ilegal di Kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Baca juga: Lomba Pidato Bahasa Byak, Ketua Marga Mambrasar Abner Mambrasar Pesan Pentingnya Menjaga Persatuan
Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong, melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Manokwari Ipda Abeg Guna Utama, menyebut para tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Tersangka melanggar pasal 158 dan 161 UU No 3, tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009, tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara," ungkapnya saat menggelar pers rilis di Polresta Manokwari, Kamis (23/03/2023).
"Kemudian pasal 89 A dan B, UU RI No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan, Junto UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Abeg Guna Utama.
Baca juga: Yonas Yewen Sebut DOB Mare dan Maybrat Sau Solusi Akhiri Konflik
Ia menyebut pemodal tambang emas itu berjumlah lima orang.
Satu di antara mereka sudah ditahan, sedangkan empat orang lainnya masih dalam tahap pencarian.
Disebutnya, lima pemodal itu berdomilisi di SP, yang masing-masing berinisial A, E, R, R, RU.
"Informasi yang kami terima pemodal berasal dari luar wilayah Papua," ujar Abeg Guna Utama.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Empat Pemodal Tambang Emas Ilegal di Manokwari Jadi Buron, Polisi Sebar Sketsa Wajah"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/aktivitas-tambang-ilegal.jpg)