Ramadhan 2023

Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan, Apakah Tetap Sah? Simak 4 Dalil Penjelasannya Berikut

Berikut ini adalah hukum lupa membaca niat puasa Ramadhan dan juga dalil-dalil penjelasannya.

Editor: Rahman Hakim
TribunBangka
Ilustrasi berdoa: Hukum lupa membaca niat puasa Ramadhan bagi umat Muslim yang menjalankan puasa, apakah masih sah? 

Selain ketiga dalil diatas, anjuran membaca niat puasa Ramadhan juga dilakukan dalam hati saja.

Pengertian niat secara bahasa berarti al-qashd atau keinginan.

Sedangkan menurut istilah, niat merupakan azam atau bertedak, yakni mengerjakan suatu ibadah dengan ikhlas karena Allah.

Niat ini diletakkan dalam hati atau batin manusia.

Ilustrasi niat dalam berpuasa
Ilustrasi niat dalam berpuasa (freepik)

Dalam artikel milik Tribun Jabar tersebut juga menjelaskan pendapat Ustaz Ammi Nur Baits tentang inti dari niat puasa.

Ia mengatakan jika niat adalah kondisi seseorang sudah memiliki keinginan pasti untuk mengerjakan suatu amalan tertentu.

Bila sebelumnya sudah berkeinginan untuk berpuasa maka sudah dianggap berniat puasa.

Tetapi bila tidak punya keinginan untuk puasa kemudian di pagi hari tidak makan dan tak minum bukan karena puasa, maka belum dinilai sebagai puasa.

Demikian juga apabila tidak membaca niat puasa dalam hati, namun mempunyai keinginan untuk puasa tanpa membaca bacaan niat puasa, maka ia sudah dianggap berniat.

Niat Puasa

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHAUMA GHODIN 'AN ADAA'I FARDHI SYAHRI ROMADHOONA HAADZIHIS SANATI LILLAHI TA'ALA

Artinya:

"Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

(TribunPalu.com/Hakim)

 
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved