Tokoh Perempuan Minta Tim Pansel MRP Maybrat Direvisi, Ini Alasannya
Dirinya mempertanyakan alasan tiga asisten di Pemda Maybrat dilibatkan, padahal hal itu tidak diperbolehkan.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230331_Agnes-isir.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, AYAMARU - Tokoh perempuan Maybrat Agnes Isir, minta panitia seleksi (pansel) calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah Kabupaten Maybrat direvisi.
"Saya mengikuti dinamika yang terjadi di pansel Kota Sorong, berbeda dengan di Maybrat, jadi saya minta direvisi kembali karena melibatkan tiga asisten," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Rumah Ibadah di Raja Ampat Dikebut Selesai 2024
Dirinya mempertanyakan alasan tiga asisten di Pemda Maybrat dilibatkan, padahal hal itu tidak diperbolehkan.
Menurutnya hal itu sudah keluar dari aturan.
"Jika panitia seleksi itu diambil dari salah satu misalnya kepolisian , kejaksaan, akademisi tokoh agama dan tokoh adat mereka itu yang ditunjuk sebagai Timsel bukan pemerintah," katanya.
Menurut Agnes, jika tiga asisten itu mewakili pemerintah maka seharusnya dari bidang Otsus.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sorong Papua Barat Daya Hari ini, Jumat 31 Maret 2023: Siang hingga Malam Hujan
Selain itu katanya ada satu persyaratan yang menyimpang yakni mewajibkan calon MRP harus berada di wilayah pemerintahan atau wilayah hukum Kabupaten Maybrat selama kurang lebih 10 tahun.
Sedangkan dalam aturan ujarnya berdomisili tiga sampai lima tahun pun sudah bisa.
"Jika aturan menghendaki harus sepuluh tahun maka tidak memberikan kesempatan kepada orang asli Papua yang mendiami wilayah hukum adat," tambahnya.
Dirinya menilai, lembaga MRP ini berbeda dengan lembaga legislatif DPRD yang langsung dibagi dapilnya masing-masing.
Kursi MRP ujarnya adalah kursi untuk Orang Asli Papua. (TribunSorong.com/Paulus Pulo)