Once Mekel Dapat Somasi Ahmad Dhani, Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19

Pria berambut lurus ini bahkan dilarang menyanyikan lagu band Dewa 19.

Editor: Milna Sari
Kompas.com
Once Mekel (kiri) Ahmad Dhani (kanan) - Ahmad Dhani ambil langkah tegas dengan mensomasi Once Mekel hingga larang nyanyikan lagu Dewa 19. 

TRIBUNSORONG.COM - Dinilai sering menyanyikan lagu-lagu milik band Dewa 19 tanpa izin.

Once Mekel mendapat somasi dari musisi Ahmad Dhani.

Pria berambut lurus ini bahkan dilarang menyanyikan lagu band Dewa 19.

Langkah tersebut diambil pihak Ahmad Dhani lantaran sang musisi telah berulang kali menyampaikan larangan kepada Once Mekel.

"Menanggapi atas apa yang selama ini terjadi, karena Mas Dhani sudah berulang kali menyampaikan bahwa lagu-lagu Dewa yang selama ini dinyanyikan oleh Once Mekel itu sudah warning untuk kemudian tidak dinyanyikan lagi ketika tour Dewa 19 ini berlangsung," ucap kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: PLN Resmikan PLTS 62,5 kWp, Kado Ramadan 1444 H untuk Warga Kampung Namatota

Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Ahmad Dhani sempat menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Once Mekel yang menyebut polemik yang terjadi antara Once dan Dhani hanyalah sebuah sensasi.

Pihak Once Mekel pun menyebut perdebatan yang terjadi dengan Ahmad Dhani bukanlah masalah hukum.

Baca juga: Seusai Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kini FIFA Sedang Pertimbangkan Sanksi untuk Indonesia

"Kami menanggapi kuasa hukum Once menyampaikan bahwa itu bagian sensai ya, hal yang bukan masalah hukum," sambungnya.

Untuk itu pihak Ahmad Dhani merasa perlu melakukan klarifikasi.

Dalam tayangan tersebut kuasa hukum Ahmad Dhani sempat menyoroti beberapa poin terkait permasalahan kliennya dengan Once Mekel.

Pada poin pertama pihak Ahmad Dhani menyoroti poin mengenai pengelolaan royalti dan hak cipta yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021.

Baca juga: Ada Danau Love Raksasa di Raja Ampat, Begini Keindahannya

"Terkait dengan penampilan lagi-lagu Dewa tanpa izin pihak lain, kami Ahmad Dhani Prasetyo mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau PP musik 56 tahun 2021 penggunaan hak cipta oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta." bebernya.

Baca juga: Apa Arti Kata Godin dalam Bahasa Gaul Viral saat Bulan Ramadhan? Apakah Sama dengan Mokel?

"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri pelaksana berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada lembaga manajemen kolektif nasional melalui sistem informasi lagu atau musik," sambungnya.

Pada poin kedua pihak Ahmad Dhani membahas soal pemberian lisensi hak cipta yang harus dalam bentuk tertulis.

Baca juga: Ada 9 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan, Siapa Sajakah Mereka?

"Yang kedua berdasarkan pasal 80 undang-undang 28 tahun 2004 tentang hak cipta undang-undang cipta, pemberian lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh menteri dan akan digunakan untuk melaporkan kepada LMKM," paparnya.

Baca juga: Kabar Al Hilal Akan Pinang Lionel Messi, Gajinya Lebih Besar dari Cristiano Ronaldo di Al Nassr?

"Bahkan dalam pasal 1 angka 9 PP 56 tahun 2021 jelas dan tegas dijelaskan lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta," imbuhnya.

Semetara pada poin ketiga, pihak Ahmad Dhani menyinggung soal royalti lagu yang digunakan secara komersial tanpa lisensi.

Baca juga: Kabupaten Termiskin Ketiga di Papua Barat Daya, Yan Piet Moso Gunakan Solusi Rumah Kebhinekeaan

"Yang ketiga pasal 10 ayat 2 PP 56 tahun 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKM."

"Hal ini juga terdapat di pasal 23 ayat 5 undang-undang hak cipta, di mana setiap orang dapat menggunakan hak ekonomi dalam bertujuan tanpa izin sepanjang membayar royalti," bebernya.

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Galaxy Kisaran Rp 3 hingga Rp 20 Jutaan Terbaru April 2023

Pada poin kekempat, pihak Ahmad Dhani mempermasalahkan besaran tarif pengesahan royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKM.

"Yang keempat bahwa saat ini besaran royalti yang diatur LMKM yang disahkan oleh keputusan Menteri Hak Asasi Manusia tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial dan produk terkait musik dan lagu, namun keputusan tersebut sudah tidak berlaku.

"Karena hanya berlaku sampai tahun 2017, sampai saat ini belum ada keputusan LMKM dan Menteri Hukum dna Ham mengenao royalti hak ekonomi terutama dalam hal pertunjukan konser," pungkas Aldwin Rahadian.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ahmad Dhani Ambil Langkah Tegas Somasi Once Mekel, Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved