Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Nikita Mirzani Sindir Hotman Paris 'Cupu, Gak Becus'
Nikita Mirzani kembali melayangkan sindiran untuk Hotman Paris seusai Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Yang belain bandar narkoba dibayar mahal tetep dituntut hukuman mati," tulis Nikita Mirzani dalam unggahan akun Instagramnya.
"Kalau masih ada yang pake jasa dia sih gobl*k. Cuma ambil duitnya kasus ga dipikirin kebanyakan main cewe," imbuh Nikita Mirzani.
Baca juga: Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan 2023 yang Dibuka Mulai Hari Ini, Ada Politeknik Pelayaran Sorong
Tak hanya itu saja, melalui storynya pula sapaan Nyai ini menantang untuk bertemu Hotman Paris.
Bahkan dirinya mengancam akan mempermalukan sang pengacara di hadapan publik.
"Gue cari loe Hotman Paris jangan kaya cewek beraninya nyindir-nyindir, mendingan loe jangan keluar rumah, ketahuan sama gue loe ada dimana gue samperin loe. Gue bikin malu 1 Indonesia, " tantang Nikita Mirzani.
"Jangan loe lawan gue yang pengikutnya 1 Indonesia aja gue gak ada takut, apa lagi cuma sama Hotman Paris yang gede badan doang, " sambungnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani menyinggung sang pengacara yang cupu karena mengurus kasus Teddy Minahasa yang dituntut hukuman nati.

"Elo itu cupu, urusin client loe si Minahasa aja gak becus sampe di hukum mati. Sok-sok an mau gurusin hidup gue, " sindir Nyai.
"Siapa pun yang tahu Hotman Paris si laki-laki parah baya yang keringatnya seember plus bau tolong DM saya, " sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sangat getol menyerang Hotman Paris karena dianggap ikut campur gimmick masalah dr Richard Lee dengan dr Oky Pratama pemilik skincare Bening's Clinic.
Kekesalan Nikita Mirzani ini diungkanya setelah Hotman Paris menjadi pemegang saham dari bisnis skincare milik dr Richard Lee.
Nikita Mirzani agaknya berang dan memperingatkan Hotman Paris agar tak perlu ikut-ikut dalam gimmick per skincare-an.
Nikita Mirzani bahkan tak segan menyebut Hotman Paris sudah tak ada harga diri sebagai pengacara.
Nasib Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Diketahui, Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.