Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Nikita Mirzani Sindir Hotman Paris 'Cupu, Gak Becus'

Nikita Mirzani kembali melayangkan sindiran untuk Hotman Paris seusai Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Editor: Milna Sari
Instagram
Potret Nikita Mirzani dan Hotman Paris yang kini berseteru. 

Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terlibat dalam kasus narkotika hingga akhirnya dibawa ke persidangan.

Mendengar tuntutan tersebut, gerak-gerik Teddy Minahasa di ruang sidang jadi sorotan.

Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Teddy juga sempat membenarkan tata letak kerah baju batik yang dikenakannya dalam persidangan.

Dia kembali terdiam setelah mendengar tuntutan JPU atas dirinya.

Kemudian, JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.

Baca juga: Ada 9 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan, Siapa Sajakah Mereka?

Dia juga memberikan berkas tersebut kepada penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Sementara itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Baik, tuntutan pidana sudah dibacakan selanjutnya kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya," kata Hakim Jon.

"Apakah penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan silakan," lanjut dia.

Hotman Paris lantas meminta waktu selama dua pekan untuk bisa menyampaikan pleidoi kliennya tersebut.

"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu majelis hakim sudah berjanji," ucap Hotman Paris.

Teddy didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi kasus Teddy Minahasa

Teddy ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved