Idul Fitri 1444 H

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Bagaimana Hukum Membayar Zakat Setelah Salat Idul Fitri?

Berikut ini adalah waktu terbaik membayarkan zakat fitrah dan penjelasan hukum membayarnya setelah salat Idul Fitri.

Editor: Rahman Hakim
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menerangkan hukum bayar Zakat Fitrah setelah salat Idul Fitri. 

Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Bagaimana Hukum Membayar Setelah Salat Idul Fitri?

TRIBUNSORONG.COM -  Berikut ini adalah waktu terbaik membayarkan zakat fitrah dan penjelasan hukum membayarnya setelah salat Idul Fitri.

Zakat fitrah menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap jiwa, baik itu laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak yang dilakukan pada saat bulan Ramadhan hingga Hrai Raya Idul Fitri.

Dari pengertian yang dikutip dari laman Kompas tersebut, maka hukum mengeluarkan zakat fitrah itu wajib bagi setiap umat Muslim.

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

"Imam Syafii berpendapat bisa dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan. Karena itu sudah pasti penyebabnya.

Yaitu ia sudah memasuki untuk memasuki Bulan Ramadan," ungkap Buya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

Namun ia membeberkan sunnah yang dianjurkan saat membayar zakat fitrah ialah saat menjelaang Hari Raya Idul Fitri.

ILUSTRASI Beras untuk zakat fitrah.
ILUSTRASI Beras untuk zakat fitrah. (medicalnewstoday.com)

Hal ini dilakukan lantaran penerima zakat fitrah seperti fakir dan miskin akan merasa bahagia bisa mendapatkan rezeki sata menjelang Idul Fitri.

"Sunnahnya memang membayar sebelum melaksanakan salar Idul Fitri.

Karena waktu itulah yang tepat mendesak fakir miskin yang menanti-nantikan kebahagaain atas pemberian orang lain," pungkasnya.

Membayar Zakat Fitrah Setelah Salat Id

Dikutip dari laman umma.id, beberapa ulama Malikiyah, hanabilah dan Syafi'iyah sepakat bahwa batas akhir pembayaran zakat ialah setelah tenggelamnya matahari pada 1 Syawal.

Sehingga apabila terdapat seseorang yang membayar zakat fitrah usai melaksanakan salat Idul Fitri, maka zakatnya tetap sah.

Hal yang berbeda terlihat pada pendapat ulama dari mahzab Hambali dan Syafii.

Hukum membayarkan zakat setelah salat Idul Fitri ialah makruh.

Pendapat yang sama juga dikutip oleh Buya Yahya dalam video ceramahnya di Al-Bahjah TV.

"Setelah salat Idul Fitri maka hukumnya makruh sampai terbenam matahari di 1 Syawal," ujarya.

Namun apabila sudah terlambat dari batas akhir tersebut, maka zakat fitrah yang dikeluarkan akan berubah hukumnya menjadi haram.

"Kalau sudah terlambat maka hukumnya haram," sambung Buya Yahya.

Meskipun seseorang tertunda dalam membayar zakat fitrah, ia tetap harus membayarnya walaupun ia sudah berdosa.

"Sementara itu apabila tertunda, maka ia juga mendapatkan dosa. Dengan demikian dia tetap harus membayar," pungkasnya.

Pada umumnya zakat fitrah ini merupkan kewajiban umat Islam.

Sehingga apabila pembayarannya terlambat atau tertunda pun juga harus tetap dibayaerkan.

Rasulullah SAW telah mewajibkan umatnya untuk berzakat fitrah.

Hal ini berguna untuk mensucikan seseorang dari perkataan kotor dan segala kebiasaan buruk sata dilakukan di bulan Ramadhan.

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (Tribun Jakarta)

Zakat fitrah juga bisa bermanfaat bagi orang lain, seperti fakir dan miskin yang sudha mengharapkan kebahagiaan rezeki untuk Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, hal itu telah dikatakan oleh Rasulullah.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji.

Juga untuk memberi makan orang-orang miskin.

Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima.

Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)

(TribunSORONG/Kim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved