Berita Raja Ampat

KPU Raja Ampat Buka Pendaftaran Bakal Caleg, Syarat Ini yang Harus Disiapkan

Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe mengatakan pendaftaran bertempat di kantor KPU Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
KPU Raja Ampat membuka pendaftaran bakal calon legislatif, mulai 1-14 Mei 2024. Tampak Komisioner KPU Raja Ampat di ruang rapat kantor KPU setempat. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - KPU Kabupaten Raja Ampat membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu serentak 2024.

Pendaftaran dibuka mulai 1 sampai 14 Mei 2024.

Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe mengatakan pendaftaran bertempat di kantor KPU Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.

Persyaratan bakal calon anggota legislatif berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Dengan adanya PKPU ini, Parpol bisa mendaftarkan bakal calon legislatifnya untuk menjadi peserta Pemilu 2024," jelasnya.

Persyaratan pndaftaran bakal calon legislatif yang harus disiapkan oleh partai politik adalah, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).(tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved