Berita Raja Ampat
KPU Raja Ampat Buka Pendaftaran Bakal Caleg, Syarat Ini yang Harus Disiapkan
Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe mengatakan pendaftaran bertempat di kantor KPU Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - KPU Kabupaten Raja Ampat membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu serentak 2024.
Pendaftaran dibuka mulai 1 sampai 14 Mei 2024.
Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe mengatakan pendaftaran bertempat di kantor KPU Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
Persyaratan bakal calon anggota legislatif berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Dengan adanya PKPU ini, Parpol bisa mendaftarkan bakal calon legislatifnya untuk menjadi peserta Pemilu 2024," jelasnya.
Persyaratan pndaftaran bakal calon legislatif yang harus disiapkan oleh partai politik adalah, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).(tribunsorong.com/willem oscar makatita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230502_KPU-Raja-Ampat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.