Berkas Perkara Kakek Rudapaksa Anak Bermodus Cari Kerja Fakfak Dilimpahkan ke Kejaksaan Sorong

Kini, pihaknya tengah menunggu tanggapan balik dari Kejaksaan apakah ada P19 (berkas dikembalikan) atau langsung P21.

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Selasa (30/5/2023). 

"Saat di Sorong pelaku yang kenal dengan orangtua korban tidak memberitahu ihwal kehamilan korban," ungkapnya.

Tak lama kemudian, bocah tersebut pun melahirkan anak kembar.

Happy menuturkan, sayangnya salah satu anak dari hasil hubungan terlarang dengan kakek tersebut meninggal dunia.

"Setelah lahiran pelaku mulai berubah sikap dan sering marah, melihat perubahan itu korban lalu menghubungi keluarganya," jelas Happy di Sorong.

Kakek bejat itu pun akhirnya dilaporkan dan telah di tangkap oleh personel Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.

Akibat perilaku tersebut, kakek bejat itu kini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(tribunsorong.com/safwan) 

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved