Siaga Karhutla, Polres Maybrat Mulai Padamkan Sejumlah Titik Api

Biasanya dimanfaatkan warga untuk membakar lahan, baik untuk pertanian maupun perkebunan dan kepentingan lain. 

Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
Karhutla. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan.

Polres Maybrat gencarkan sosialisasi ke masyarakat untuk mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya, Selasa (30/05/2023).

Baca juga: Kebakaran di Aimas Sorong: PLN Terpaksa Putus Kabel Induk

Kapolres Maybrat AKBP Gleen Rooi Molle mengungkapkan saat ini masa pergantian musim.

Biasanya dimanfaatkan warga untuk membakar lahan, baik untuk pertanian maupun perkebunan dan kepentingan lain. 

Baca juga: Banyak ASN Maybrat Belum Menikah

"Namun Kami berharap mereka tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujar Kapolres Maybrat.

Hutan di Maybrat, Papua Barat Daya katanya masih padat sehingga membuat masyarakat malas membersihkan.

Mereka pilih membakar semak di saat musim panas.

“Hal inilah yang membahayakan kelestarian lingkungan dan berpotensi besar mengakibatkan kebakaran," katanya.

Akhirnya bisa merugikan masyarakat.

Sebagai upaya antisipasi, Polres Maybrat telah melakukan sosialisasi lewat media sosial dan turun langsung ke lapangan.

Berapa Minggu terakhir personelnya telah melakukan pemadaman api di beberapa tempat yang ada di Maybrat.

Selain sosialisasi, personel kami juga berkeliling memantau di sejumlah lokasi rawan kebakaran.(tribunsorong.com/desianus watho) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved