Sorong Terkini

Peredaran Miras di Kabupaten Sorong Sulit Diberantas, Ini Penyebabnya

Sosialisasi difokuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar dapat meminimalisir peredaran minuman keras beralkohol.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Sorong no 30 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, dan juga peraturan daerah no 6 tahun 2017, tentang pemeliharaan ternak dalam wilayah Kabupaten Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, sekaligus Ketua Panitia Penyelanggara Kabupaten Sorong Nurochim mengatakan saat ini peredaran minuman beralkohol terjadi begitu saja.

Peredaran ada yang memiliki izin dan ada juga yang tidak memiliki izin.

"Kegiatan hari ini kami sosialisasikan bahwa kita ini sebenarnya punya peraturan daerah Kabupaten Sorong no 30 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, dan juga peraturan daerah no 6 tahun 2017, tentang pemeliharaan ternak dalam wilayah Kabupaten Sorong," ujarnya saat sosialisasi yang digelar di Gedung LPTQ Malawele Aimas, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Polisi Ringkus Empat Terduga Komplotan Jambret Gawai Milik Siswa SMEA Sorong, Dipakai Miras

Sosialisasi difokuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar dapat meminimalisir peredaran minuman keras beralkohol.

Baca juga: Siswi SMP di Aimas Sorong Dikeluarkan dari Sekolah Gegara Foto Syur Tersebar, Pelaku Juga Memeras

Nurochim juga mengaku sejauh ini pihaknya sulit mengawasi peredaran minuman keras beralkohol lokal, karena peredarannya di lingkungan masyarakat terjadi secara sembunyi-sembunyi.

"Sejauh ini kami sulit dalam mengawasi peredaran minuman lokal karena diproduksi sendiri dan pengedarannya juga sembunyi-sembunyi sehingga terjadi tanpa sepengetahuan kami," tuturnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya pihak Satpol PP memiliki dasar hukum yang jelas serta, dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras beralkohol yang sering terjadi di Sorong.

"Kami berharap nantinya pihak masyarakat dapat membantu kami, ketika menemukan adanya peredaran minuman keras beralkohol maka segera melapor ke Satpol PP atau pihak Kepolisian setempat, karena semua sudah ada aturan undang-undangnya," pungkasnya.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved