Anggota Polri Dipecat

Anggota Polres Sorong Bripda AK Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terjerat Dua Kasus

Bripda AK tidak datang dalam upacara tersebut, sehingga prosesi dilakukan dengan mencoret foto yang bersangkutan oleh kapolres.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mencoret foto Bripda AK dalam upacara Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), In Absensia dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara digelar di halaman kantor polres, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polres Sorong melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), In Absensia dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Personel Polres Sorong Selatan Ikuti Kesamaptaan Jasmani, Ini Tujuannya

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru memimpin upacara yang diikuti seluruh personel di halaman kantor polres, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Beri Pendidikan Karakter ke Siswa Paket, Polres Sorong Selatan: Kurangi Kenakalan

PTDH digelar terhadap seorang personel berinisial Bripda AK akibat terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba) dan tindak penganiayaan.  

Bripda AK tidak datang dalam upacara tersebut, sehingga prosesi dilakukan dengan mencoret foto yang bersangkutan oleh kapolres.

"Bripda AK melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan penganiayaan sehingga harus dicopot dari dinas Polri," ujar AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi TribunSorong.com, Selasa (6/6/2023).

Bripda AK dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Antisipasi Rusuh, Polres Sorong Selatan Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

Bunyinta, anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.

"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran personel agar selalu menaati aturan kepolisian serta melayani masyarakat sepenuh hati," kata AKBP Yohanes Agustiandaru. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved