Penangkapan Aktivis KNPB

KNPB Pusat Minta Polisi Segera Bebaskan Tiga Aktivis yang Ditahan di Polres Maybrat

Dari 19 orang yang diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, sehingga mengerucut ke tiga nama yakni berinisial UK, YY dan WY.

Editor: Milna Sari
TribunSorong
Jajaran Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023).(istimewa) 

"Sangat tidak terpuji tindakan polisi adalah membawa senjata dan mengeluarkan tembakan di pemukiman rakyat menciptakan kondisi teramati dan mengganggu psikologi rakyat."

Pernyataan Sikap KNPB

Dalam pernyataan sikap, pertama, meminta Kapolda Papua Barat, Kapolres Tambrauw, dan Kapolres Sorong Kota, hentikan kriminalisasi tiga aktivis KNPB Maybrat dan aktivis KNPB Tambrauw dan segera Bebasakan tanpa syarat.

Kedua, hentikan kriminalisasi aktivis HAM sekaligus penagacara LBH Kaki Abu Sorong.

Ketiga, negara segera mendorong Perundingan politik secara damai untuk mencari solusi alternatif mengakhiri konflik di Papua.

Keempat, penangkapan, kriminalisasi, senjata berperang bukan solusi damai, solusi damai adalah negara berikan referendum di untuk mengakhiri konflik melahirkan krisis kemanusiaan dan Kekerasan di Papua.

Kelima, negara hentikan semua operasi perusahaan asing, hentikan pernapasan tanah melahirkan konflik horizontal sesama orang papua untuk kepentingan investasi sumber daya alam di Papua. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul "Polisi Didesak Segera Bebaskan Aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved