Berita Raja Ampat

Standardisasi Fasilitas Usaha Wisata di Kawasan Geopark Raja Ampat

Proses  standar menyediakan makanan di restoran, juga perlu diatur bagaimana cara menyajikannya kepada coustomer.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Salah satu lokasi wisata di pulau Kri, kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya.  

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Usaha pariwisata berbasis resiko di kawasan destinasi wisata dan Geopark Raja Ampat perlu ditinjau dari sisi perizinan. 

Proses  standar menyediakan makanan di restoran, juga perlu diatur bagaimana cara menyajikannya kepada coustomer.

Pemerintah tentunya mempunyai fungsi pengawasan terhadap restoran yang telah melalui prosedur.

Demikian dikatakan Direktur Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi bidang Pengembangan Industri Kemenparekraf, Hanifah.

"Juga mengajarkan cara menyimpan bahan makanannya agar tetap awet dan layak dikonsumsi," ujarnya, Senin (12/6/2023).

Dengan cara seperti ini, kata Hanifah, kedepan orang tidak kapok datang ke Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca juga: Produk Lokal Raja Ampat Ikut di Pamer di Penas Petani dan Nelayan Indonesia di Padang Sumbar

Disebutkannya, perizinan berusaha sektor pariwisata yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha terdiri dari 11 bagian.

"Pertama adalah daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyedia akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran," jelasnya.(Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved