Sorong Terkini

Tahun Ajaran Baru 2023, Kuota Sekolah Negeri di Kota Sorong Dibatasi, Iuran Komite Dikurangi

"Dalam rapat itu telah memutuskan juknis (PPDB) yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru," kata Yuli Atmini, Selasa (13/6/2023).

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mulai tahun ajaran baru 2023/2024 kuota Penerimaan Peserta DIDik Baru (PPDB) di sekolah Negeri dibatasi begitupun Komite dikurangi.

Itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuli Atmini berdasarkan hasil pertemuan Dinas Pendidikan, para Kepala Sekolah TK,SD, SMP, SMA dan DPRD Kota Sorong beberapa waktu lalau.

"Dalam rapat itu telah memutuskan juknis (PPDB) yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru," kata Yuli Atmini, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Persaingan Makin Ketat, Kepala Dinas Pendidikan Ajak Generasi Muda Maybrat Serius Belajar

Dijelaskannya,  pertemuan itu guna menyatukan persepsi untuk junkis PPDB terutama kuota penerimaan siswa di sekolah negeri dibatasi kalau untuk sekolah swasta tidak dibatasi.

Jadi jumlah siswa yang boleh diterima oleh setiap sekolah negeri itu tidak boleh melebihi, selain itu juga dalam juknis mengatur tentang besaran persenan siswa yang harus diterima.

Baca juga: Undang Seluruh Kepala Sekolah se-Kota Sorong, Komisi I DPRD Beri Rekomendasi Kebijakan Pj Wali Kota

"Nah, misalnya zonasi artinya siswa disekitar sekolah itu 50 persen kemudian afarmasi harus menerima anak-anak papua sekian persen," ucapnya kepada TribunSorong.

Yuli bilang, ada juga menyangkut kepindahan orang tua artinya siswa ini tidak masuk zonasi tetapi orang tuanya pindah ke suatu tempat maka bisa diterima.

Beber Yuli, untuk komite atau sumbangan sesuai aturan dalam juknis bagi sekolah negeri itu dikurangi hal terkait dengan pembelian seragam sekolah. Sehingga dalam rincian kebutuhan siswa tidak perlu dimasukan lagi biaya baju seragam.

"Bagi orangtua yang mau beli baju seragam sekolah di luar sekolah juga diperbolehkan," katanya.

Ditegaskannya, apabila ada sekolah yang melanggar aturan tersebut tolong disampaikan kepada pihak dinas, sebab akan diberikan sanksi sesuai kesalahan dari penyalahgunaan peraturan yang telah ditetapkan dalam juknis.

Baca juga: Sekolah Negeri di Kota Sorong Masih Lakukan Pungutan SPP - Iuran Komite

"Terkadang juga masyarakat menyampaikan hal seperti itu kepada dpr namun kenyataannya tidak seperti itu, terlihat dari hasil pertemuan bersama dpr banyak kepala sekolah sampaikan bahwa tidak seperti sebetulnya," tandasnya.

Lanjutnya, kemungkinan pelapor ini adalah mereka yang tidak mengikuti rapat komite ataupun bukan orangtua murid dari sekolah tersebut.

Tambahnya, disisi lain untuk pembelian buku juga perlu diketahui bahwa orngtua tidak diwajibkan harus membelinya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved