Kriminalitas Papua Barat Daya

Oknum Polisi Polres Raja Ampat Aniaya Istri Tunggu Sidang Kode Etik

Kapolres Raja Ampat, melalui Kasi Propam Ipda Shadun mengatakan pelaku tinggal  tinggal menunggu sidang kode etik atas perbuatannya.

Editor: Milna Sari
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNSORONG.COM - Oknum polisi Polres Raja Ampat pelaku penganiayaan ke istrinya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya telah ditahan.

Kapolres Raja Ampat, melalui Kasi Propam Ipda Shadun mengatakan pelaku tinggal  tinggal menunggu sidang kode etik atas perbuatannya.

Penganiayaan itu menimpa Mizna Umar.

Ia melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dengan laporan penganiayaan juga masuk sebagai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Pertina Raja Ampat Mulai Genjot Para Atletnya Untuk Ikuti Turnamen Tinju

Mirisnya, apa yang telah sang suami lakukan tersebut terjadi di depan anak-anak mereka secara langsung.

Bahkan sebagian tubuh Mizna mengaku mengalami banyak luka-luka akibat penganiayaan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Mizna, penganiayaan tersebut sudah berlangsung sejak bulan Januari 2023.

Korban kemudian sempat melapor kejadian ini pada Polres Raja Ampat.

Namun menurut Mizna, hingga saat ini oknum anggota tersebut masih menjalani tugas dan tidak diberikan sanksi tegas.

Sabagi korban, Mizna berharap adanya keadilan terhadap dirinya atas kasus penganiayaan tersebut.,

Diakui Mizna bahwa peristiwa ini juga turut berdampak pada anak-anak yang hingga kini mengalami trauma akibat kekerasan yang dilakukan oknum Polisi terhadap korban didepan anak-anaknya.(*)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved