Kriminalitas Papua Barat Daya
Oknum Polisi Polres Raja Ampat Aniaya Istri Tunggu Sidang Kode Etik
Kapolres Raja Ampat, melalui Kasi Propam Ipda Shadun mengatakan pelaku tinggal tinggal menunggu sidang kode etik atas perbuatannya.
TRIBUNSORONG.COM - Oknum polisi Polres Raja Ampat pelaku penganiayaan ke istrinya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya telah ditahan.
Kapolres Raja Ampat, melalui Kasi Propam Ipda Shadun mengatakan pelaku tinggal tinggal menunggu sidang kode etik atas perbuatannya.
Penganiayaan itu menimpa Mizna Umar.
Ia melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dengan laporan penganiayaan juga masuk sebagai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Pertina Raja Ampat Mulai Genjot Para Atletnya Untuk Ikuti Turnamen Tinju
Mirisnya, apa yang telah sang suami lakukan tersebut terjadi di depan anak-anak mereka secara langsung.
Bahkan sebagian tubuh Mizna mengaku mengalami banyak luka-luka akibat penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Mizna, penganiayaan tersebut sudah berlangsung sejak bulan Januari 2023.
Korban kemudian sempat melapor kejadian ini pada Polres Raja Ampat.
Namun menurut Mizna, hingga saat ini oknum anggota tersebut masih menjalani tugas dan tidak diberikan sanksi tegas.
Sabagi korban, Mizna berharap adanya keadilan terhadap dirinya atas kasus penganiayaan tersebut.,
Diakui Mizna bahwa peristiwa ini juga turut berdampak pada anak-anak yang hingga kini mengalami trauma akibat kekerasan yang dilakukan oknum Polisi terhadap korban didepan anak-anaknya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.