Idul Adha 2023

Penjelasan Kemnaker RI Soal Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2023, Benarkan Dipotong Cuti Tahunan?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Editor: Rahman Hakim
Kompas.com
Libur dan cuti bersama Idul Adha tahun 2023 

Penjelasan Kemnaker RI Soal Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2023, Benarkan Dipotong Cuti Tahunan?

TRIBUNSORONG.COM - Berikut ini adalah penjelasan dari Kemnaker RI tentang cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama, lanjut Ida, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan yang didasarkan pada kesepakatan:

- Pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha

Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah (Warta Kota/Yulianto)

- Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

- Peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu," kata Ida dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023).

Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta

Karyawan swasta yang ingin mengetahui aturan soal cuti bersama dapat menyimak SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Berikut isinya:

- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan

- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan

- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan

- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

(TribunSorong)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved