Dua Anggota Polres Raja Ampat Pelanggar Kode Etik Profesi Dijatuhi Hukuman PTDH
Polres Raja Ampat Polda Papua Barat melakukan sidang kode etik profesi terhadap dua anggotanya di ruang sidang Polres Raja Ampat, Rabu (5/7/2023).
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Rahman Hakim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/Polres-Sidang-Kode-Etik-Raja-Ampat.jpg)
Dua Anggota Polres Raja Ampat Pelanggar Kode Etik Profesi Dijatuhi Hukuman PTDH
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Polres Raja Ampat Polda Papua Barat melakukan sidang kode etik profesi terhadap dua anggotanya di ruang sidang Polres Raja Ampat, Rabu (5/7/2023).
Sidang disiplin anggota Polri itu dipimpin Wakapolres, Kompol Achmad Rumalean didampingi Wakil Ketua Komisi, Kompol Rusli, dan Anggota Komisi Kompol Mochamad Nur Makmur.
Sidang kode etik tersebut, menghadirkan dua anggota Polres Raja Ampat pelanggar kode etik yakni, Aipda WH dan Bripda GT.
Bertindak sebagai Penuntut Umum dalam sidang kode etik itu, Kasi Propam Polres Raja Ampat, Ipda Sahdun.
Pada sidang tersebut penuntut membuktikan bahwa berdasarkan laporan polisi pada seksi Propam dan juga alat bukti pendukung lainnya kedua anggota Polres Raja Ampat itu terbukti melanggar kode etik.
Baca juga: Bupati Raja Ampat Bangun Masjid Miftahulkhair di Gang NN Kota Sorong, Sebut sebagai Bentuk Syukur
Baca juga: Zaman Sekarang Harus Melek Teknologi, Pj Bupati Maybrat: Jangan Malu dan Pesimis Mempelajari
Baca juga: Tokoh Pemekaran Maybrat Zakarias Kocu Tutup Usia, Pj Bupati Bersama Jajaran ke Melayat Rumah Duka
Baca juga: Danrem 181/PVT Temui Pj Bupati Maybrat di Kumurkek Papua Barat Daya, Ini yang Dibahas
Menurut Kasi Propam, Ipda Sahdun, Aipda WH dan Bripda GT, keduanya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
PTDH terhadap dua anggota Polri pelanggar kode etik itu masing-masing Aipda WH diputus atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selain Pidana juga diberhentikan sebagai anggota Polri alias dipecat.
Sedangkan Bripda GT diputus atas pelanggaran kode etik Disersi atau tidak melaksanakan tugas selama lebih dari satu bulan atau selama 122 hari.
Wakapolres Raja Ampat, Kompol Achmad Rumalean, selaku Ketua Sidang, mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dilaksanakan dengan tujuan agar dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran kepada personil yang lain supaya tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Sidang Kode Etik tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman," tegasnya.
(TribunSorong/Willem)