Sorong Selatan Terkini

Mantan Napi Penyalahgunaan Wewenang di Sorong Selatan Nekat Maju Nyalon DPRD Papua Barat Daya

"Saya menyampaikan kepada publik di Sorong Raya bahwa saya adalah mantan narapidana," ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Yanto Yatam mantan napi yang mencalon anggota DPRD Papua Barat Daya dapil Sorong Selatan. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Mantan narapidana nekat maju menjadi calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil lima Sorong Selatan.

Adalah Yanto Yatam, mantan napi kasus penyalahgunaan wewenang.

"Saya menyampaikan kepada publik di Sorong Raya bahwa saya adalah mantan narapidana," ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Partai NasDem Sorong Selatan Targetkan Satu Kursi di  DPRD Papua Barat Daya

Dalam amar putusannya ia diberikan sangsi empat tahun enam bulan tahanan kurungan badan.

Putusan tersebut dilakukan pada 2010.

Ia menjalani hukumannya kurang lebih tiga tahun, dari jumlah yang ditetapkan.

"Mungkinkah karena dinilai, merupakan tahanan yang baik maka mendapatkan remisi," beber Yanto Yatam kepada Tribunsorong.com.

Baca juga: Syafirullah Umlati, Bacaleg Pendatang Baru Siap Bersaing dengan Senior di DPRD Papua Barat Daya

Itu bertanda bahwa saya diberikan kemudahan dari lapas atau tahanan.

Dengan dasar tersebut, menyampaikan bahwa pernah saya tersangkut hukum.

Ini akan menjadi informasi publik, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Megawati Utus Jenderal TNI Bintang Tiga Pertama Asal Papua Rebut Kursi Ketua DPRD Papua Barat Daya

Tidak hanya itu, tambah Yanto Yatam ini akan menjadi syarat untuk memenuhi persyaratan dalam ketentuan UU nomor 7 terkait pemilihan umum.

Permintaan sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.

Dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 7 memerintahkan mantan narapidana tidak boleh ikut berkompetisi.

Namun karena diuji kembali dan diputuskan mahkamah konstitusi nomor 87 tahun 2022, menghendaki semua narapidana mempunyai hak untuk mencalonkan diri  dengan sudah bebas dari tahan lima tahun ke atas.

Sebagai warga negara kata Yanto wajib melaksanakan perintah UU.

Sehingga sebagai narapidana, ia mempunyai hak mencalonkan diri untuk dipilih dan memilih.(tribunsorong.com/desianus watho)

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved