Berita Raja Ampat
Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PU dan BPU di Raja Ampat Capai 121 Persen
Semua komponen yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan itu wajib memiliki KTP Raja Ampat dan berdomisili di Kabupaten Raja Ampat.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230707_iuran-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017.
Perda itu berisi tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah, aparat kampung, dan pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Raja Ampat.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi dan IPM Kabupaten Raja Ampat Naik, Bupati Minta Kepala OPD Proaktif
Semua komponen yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan itu wajib memiliki KTP Raja Ampat dan berdomisili di Kabupaten Raja Ampat.
Hal itu disampaikan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, belum lama ini. Dikatakannya, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi menjadi peserta dibandingkan dengan potensi angkatan kerja diantaranya.
1. Jumlah penduduk Raja Ampat = 64.141.
2. Total jumlah angkatan kerja = 22.031.
a. Jumlah tenaga kerja formal = 8.154.
b. Jumlah tenaga kerja informal = 13. 877.
3. Jumlah tenaga kerja aktif Formal (PU) dan Informal (BPU) = 35.000.
a. Coverage untuk Kepesertaan Tenaga Kerja Penerima Upah (PU)/Formal adalah 121 persen.
b. Coverage untuk Kepesertaan Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Melalui data itu, Bupati Raja Ampat memastikan perlindungan tenaga kerja dan non tenaga kerja akan tetap berjalan konsisten dan berkesinambungan.
Ia juga mengatakan keberhasilan Pemkab Raja Ampat meraih penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu, tidak terlepas dari adanya inovasi.
Tahun 2022 telah menambah perlindungan pekerja rentan dari jumlah sebelumnya hanya 20.000 pekerja menjadi 21.000 pekerja melalui APBD dan akan ditingkatkan menjadi 23.000 pada tahun 2023.
Tahun 2022 telah menambah perlindungan bagi ekosistem desa yaitu perlindungan bagi seluruh pekerja yang bekerja di 39 Bumdes melalui ADD
Honorarium yang dirumahkan sebanyak 3.397 orang, tetap diberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Perlindungan seluruh ASN melalui wadah Korpri maupun dikoordinir secara mandiri dari masing-masing OPD dan sudah mulai berjalan di tahun 2023.
Penyerahan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah Kabupaten Raja Ampat tahun 2023. (Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)