Sorong Terkini

Laporan Polisi Dugaan Penistaan Agama di Sorong Terhadap Pengacara LBH Kaki Abu Resmi Dicabut

Muhammad Husni Setter yang merupakan pelapor secara resmi mencabut LP Nomor 3 Tahun 2023 di Polresta Sorong Kota.

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Muhammad Husni Setter sebagai pelapor resmi membuat permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penistaan agama yang menyeret nama Pengacara LBH Kaki Abu, Leonardo Ijie di Polresta Sorong Kota. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penistaan agama di Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, yang menyeret nama Pengacara LBH Kaki Abu, Leonardo Ijie berakhir dengan damai.

Muhammad Husni Setter yang merupakan pelapor secara resmi mencabut LP Nomor 3 Tahun 2023 di Polresta Sorong Kota.

"Pencabutan LP di Polresta karena sudah ada perdamaian antara saudara Leonardo dan lembaga terkait," ujar Muhammad Husni di Sorong, Selasa (26/7/2024).

Sebagai pihak pelapor, pihaknya harus ikut tunduk terhadap langkah perdamaian yang dilakukan terkait kasus penistaan agama.

"Oleh karena itu saya harus melayangkan permohonan pencabutan LP di Polresta Sorong Kota hari ini," jelas Husni.

Pasalnya, sesuai prosedur permohonan pencabutan kini telah dilayangkan ke Bagian Umum Polresta Sorong Kota.

Selanjutnya, permohonan pencabutan tersebut akan diproses lebih lanjut hingga ke Kapolresta Sorong Kota.

"Mengenai hasilnya seperti apa, kita tunggu sama-sama," tuturnya.

Perihal pencabutan tersebut, Husni mengaku telah dibuat perdamaian antara Leonardo Ijie dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan NU Kota Sorong.

Selain itu, Leonardo Ijie merasa bersyukur dan berterimakasih ke seluruh saudara muslim yang telah memaafkan dirinya.

"Saya telah lakukan upaya dan mendapat respon baik dari MUI, Muhammadiyah dan Ketua NU Kota Sorong, sehingga hal ini tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.

Dengan adanya perdamaian pihaknya dan pelapor mendatangi Kantor Polresta Sorong Kota agar membuat permohonan pencabutan laporan polisi (LP).(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved