Berita Populer
Cara Mendaftarkan Desain Industri di DJKI untuk UMKM, Ikuti Tutorialnya Berikut ini
DJKI dan Kemenkumham mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan desain industrinya.
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Rahman Hakim
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan desain industrinya.
Desain industri yang dapat didaftarkan dapat berupa bentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas, maupun kerajinan tangan.
Begini cara syarat dan ketentuannya:
- Anda perlu registrasi akun di laman berikut : desainindustri.dgip.go.id
- Login lalu buat permohonan baru. Ingat, Anda harus memiliki e-mail yang masih aktif.
- Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah file hasil scan berikut: gambar desain industri, uraian desain industri (jelaskan secara singkat mengenai desain industri Anda), surat pernyataan kepemilikan desain industri, surat keterangan UMK
- Kode Billing dan lakukan pembayaran

Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI, Muhammad Fatchurrohman mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung kemajuan UMKM. Oleh karena itu, biaya pendaftaran desain produk UMKM lebih murah.
Pendaftaran desain produk ke DJKI ini juga sudah secara online, sehingga mempermudah pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan desain produknya.
“Yang membedakan itu dibiaya. UMKM mendapatkan biaya yang lebih murah. Sekarang kan juga sudah online (pendaftaran desain industri), jadi lebih gampang, mudah,” kata Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI, Muhammad Fatchurrohman di Universitas Victory Sorong, Kamis (10/8/2023).
Biaya pendaftaran satu desain industri untuk UMKM sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk umum sebesar Rp800 ribu.
(tribunsorong.com/Ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.