Wamenkumham ke Sorong

Kemenkumham Buka Peluang Teliti Klasifikasi Hukum Adat di Indonesia

Hal tersebut diharapkan dapat meberikan informasi sebagai pertimbangan pemerintah guna menghasilkan kebijakan yang adil untuk masyarakat Indonesia.

|
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Milna Sari
TribunSorong/Ilma De Sabrini
Wamenkumham bersama para akademisi menggelar diskusi dalam acara "Kumham Goes to Campus 2023", Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hieriej menyebut saat ini pihaknya tengah membuka opsi topik penelitian terkait klasifikasi hukum adat yang ada di Indonesia.

Saat ini katanya belum ada data terkini jumlah hukum adat yang masih diberlakukan dalam masyarakat Indonesia.

Oleh sebab itu, pihaknya bakal melakukan penelitian mendalam terkait pengklasifikasian hukum adat.

Hal tersebut diharapkan dapat meberikan informasi sebagai pertimbangan pemerintah guna menghasilkan kebijakan yang adil untuk masyarakat Indonesia.

Baca juga: Soal Peradilan Adat Papua, Wamenkumham Sebut Berlaku untuk Masyarakat Papua yang Tinggal di Papua

“Kalau kita mengikuti Van Vollenhoven itu kan dia membagi antara 19 hukum adat di Indonesia, tapi kan itu sudah sangat usang. Tidak semua (klasifikasi hukum adat) masih ada. Kami akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk pemberlakuan hukum itu dalam masyaarakat,” kata Edward Omar Sharif Hieriej di Universitas Victory Sorong, Kamis (10/8/2023).

Mantan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM  itu mengungkapkan Papua sebagai salah satu wilayah yang masih memberlakukan hukum adat untuk masyarakat yang tinggal di Papua.

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Wamenkumham RI: Kita Harus Lihat Kebenaran

Tidak hanya Papua, dia juga menyebut provinsi Aceh sebagai salah satu provinsi yang masih memberlakukan hukum adat. 

“Paling tidak untuk 38 provinsi yang ada di Indonesia ini, pemberlakuan hukum adat atau hukum yang diberlakukan dalam masyarkat itu sangat khusus yaitu Aceh dan juga Papua,” jelasnya.

Baca juga: Wamenkumham Apresiasi Imigrasi Sorong Raih Predikat WBK

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hieriej juga menjelaskan bahwa peradilan adat hanya berlaku untuk masyarakat yang tinggal di dalam wilayah yang memberlakukan hukum adat.

Dia juga mengatakan bahwa peradilan adat ini bersifat systematische specialiteit yaitu kekhususan yang sistematis.

Dimana suatu ketentuan pidana tetap dapat dianggap sebagai suatu ketentuan yang bersifat khusus, salah satunya adalah Undang-Undang Otsus Papua.

(tribunsorong.com/Ilma de sabrini) 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved