Nakhoda dan ABK Demo Pemprov

DiPHP Jadi PPPK, Awak Kapal Pakai Berkas yang Disiapkan Jadi Pembungkus Pinang

Salah satu Kru Kapal Alfons Ollo mengungkapkan sebelumnya mereka disuruh urus berkas-berkas agar nantinya dimasukkan sebagai PPPK.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Alfons Ollo (Baju Hitam) saat memberikan keterangan. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS -  Kru West Papua Cruiser dan KN Pacific Trader demo damai sebelumnya dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (31/8/2023).

Salah satu Kru Kapal Alfons Ollo mengungkapkan sebelumnya mereka disuruh urus berkas-berkas agar nantinya dimasukkan sebagai PPPK.

Nahkoda bersama ABK West Papua Cruiser dan Speed Pasific Raider demo di Pelabuhan Klalin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (31/8/2023).
Nahkoda bersama ABK West Papua Cruiser dan Speed Pasific Raider demo di Pelabuhan Klalin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (31/8/2023). (TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN)

"Jadi itu sebelumnya kita disuruh untuk menyiapkan berkas-berkas agar nantinya kami para Kru Kapal dimasukkan sebagai PPPK," ujar Alfons kepada awak media.

Baca juga: Kapten Habel Rumbino Tuntut Pembayaran Hak dan Kepastian Kerja dari Pemprov Papua Barat

Lanjutnya, para kru ABK ini disuruh menyiapkan berkas-berkasnya sudah dari tahun 2022 lalu namun hingga hari ini tidak ada kejelasan titik terang satupun.

Alfons Ollo sendiri juga menjadi salah satu dari 15 ABK yang melakukan aksi demo damai untuk meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera membayar hak kerja mereka yang selama 8 bulan belum dibayar.

Dalam aksi demo damai itu juga mereka membawa 8 poin tuntutan, yang jika kemudian Pemerintah Provinsi Papua Barat belum memberikan kepastian terhadap tuntutannya maka mereka mengancam akan menjual Kapal milik Pemerintah itu.

Alfons juga menambahkan permintaan pengurusan pemberkasan untuk masuk di PPPK ini sudah diminta sebanyak dua kali.

"Jadi sudah dua kali permintaan pemberkasan ini untuk para ABK dimasukkan sebagai PPPK namun hingga hari berkas-berkas kami dijadikan sebagai bungkus pinang saja, tidak ada titik terang," katanya.

(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved