Pemilihan Kepala Kampung
Komisi A DPRK Maybrat Percepat Penetapan Perda Penyelamat Kepala Kampung
Isi dalam Perda itu cuma mengatur tetang syarat, masa jabatan dan kriteria bakal calon.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230905_A-DPRK-Maybrat-Septinus-Momao.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Peraturan daerah non APBD Kabupaten Maybrat tentang pemilihan kepala desa harus ditetapkan.
Ketua Komisi A DPRK Maybrat Septinus Momao mengatakan perda ini merupakan bagian dari penyelamatan kepala kampung dalam mengolah dana desa yang besar.
Isi dalam Perda itu cuma mengatur tetang syarat, masa jabatan dan kriteria bakal calon.
"Kita lihat dari waktu pelaksanaan nota dinas kepala kampung di Maybrat 15 tahun," ujarnya kemarin.
Masa itu menurutnya terlalu lama dari yang sebenarnya nota dinas itu hanya 3 sampai 6 bulan.
"Kita butuh satu kepastian hukum dalam legitimasi formal Kewenangan teman-teman kepala kampung. Perda kami sudah tetapkan, ini membutuhkan waktu dan energi yang lama oleh pemerintah (eksekutif)," katanya.
Ia juga meminta kepala kampung tak beranggapan bahwa ini kemauan pemerintah.
Ia juga meminta kepala kampung dan distrik dapat menyosialisasikan ini kepada masyarakat.
"Program pemerintah harus kita dukung, ini bagian dari pelayanannya kepada masyarakat, apalagi kita yang tinggal di Maybrat," tambahnya.
"Perda kami sudah tetapkan, tinggal tunggu peraturan Bupati Maybrat keluar, dan plt.Kepala Kampung harus turun," katanya.
Plt ini harus diisi oleh ASN yang ada di Kabupaten Maybrat, sehingga masyarakat kita tidak bisa interfensi bahwa yang turun itu baru kita punya anak.
Pemerintah telah menargetkan bahwa Pilkades itu harus dilakukan pada bulan Oktober, karena mereka diberi ruang batas waktu oleh Mendagri.
"Perda ini kami DPRK hanya menetapkan, yang membuat itu adalah pemerintahan eksekutif," katanya.(tribunsorong.com/desianus watho)