Jaksa Segera Geser 3 Tersangka Kasus Pos Ramil Kisor Maybrat ke Pengadilan Negeri Sorong
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto mengatakan, berkas dan barang bukti kasus pembantaian empat prajurit TNI sudah lengkap.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dalam waktu dekat melimpahkan tiga tersangka kasus pembantaian empat prajurit TNI di Pos Ramil Kisor, Maybrat ke Pengadilan Negeri Sorong.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto mengatakan, berkas dan barang bukti semuanya sudah lengkap.
"Mungkin dalam pekan ini tiga tersangka kasus Pos Ramil Kisor, Kabupaten Maybrat sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Eko kepada TribunSorong.com di Sorong, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Terbukti Pembantaian 4 TNI di Postamil Kisor, Sekretaris KNPB Maybrat Terancam 18 Tahun di Bui
Ketiga tersangka yang dilimpahkan beserta barang bukti atau BB oleh Kejari Sorong kepada Pengadilan Negeri Sorong berinisial AA alias Apo, AF alias Alo dan KF.
Ia menjelaskan, dari semua barang bukti yang dilimpahkan oleh Polres Maybrat terjadi penambahan yakni sebilah parang.
"Tiga orang ini ada yang eksekutor, mau nembak, dan bahkan pemantau situasi di luar Pos Ramil Kisor, Maybrat," katanya.
Eko menegaskan, ketiga tersangka tersebut dalam waktu dekat telah dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri Sorong.(tribunsorong.com/safwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.