Investasi PBD

2 Suku di Sorong Tolak Investasi, Greenpeace Indonesia Minta Pemerintah Evaluasi Izin

Diketahui lokasi PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri berada di atas hutan milik Masyarakat Adat Sub Suku Moi Salkhma dan Moi Abun Taa Kabupaten Sorong.

|
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Sejumlah masyarakat adat Suku Moi mengenakan pakaian adat saat pembukaan egek (sasi) di Kampung Malaumkarta Raya, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. 

Oleh karena itu, Greenpeace Indonesia meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya bisa melihat kembali setiap izin investasi di wilayah hutan adat.

"Kalau sudah ada masyarakat adat melakukan penolakan terhadap investasi, maka pemerintah harus bisa carikan akar persoalannya dari awal," katanya.

Ia berharap, masyarakat adat yang hidup di wilayah tanah adat, hak-haknya bisa tetap terakomodir dalam kebijakan pemerintah.

Baca juga: DPMPTSP Gelar Rakornis Perkuat Rencana Strategi Investasi di Papua Barat Daya

Masyarakat Hukum Adat

Tanah Papua kini terbagi menjadi enam wilayah yakni Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah hingga Papua Barat Daya.

Keenam wilayah itu dihuni oleh sedikitnya 255 suku dengan total 428 bahasa, termasuk Malamoi atau Moi Sorong.

Masyarakat Adat Suku Moi sendiri terbagi menjadi tujuh yakni Moi Kelim, Abun Taa, Abun Jhi, Salkma, Klabra, Lemas dan Maya.

Rata-rata dari mereka tersebar di wilayah Sorong Raya, Papua Barat Daya dan memiliki tradisi lokal yakni egek (sasi).

Egek memiliki makna mendalam yakni merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup, dan telah diakui sebagai kelompok masyarakat hukum adat di Sorong.

Melalui Egek, masyarakat Adat Moi juga berhak atas kelola yang dilindungi hukum seluas 4 ribu hektare perairan, dan 16 ribu hektare wilayah daratan Sorong.

Tolak Investasi

Hanya saja, sejumlah kebijakan pemerintah atas investasi justru mengancam hutan adat Suku Moi Salkma dan Abun Taa.

Akibatnya, sejumlah masyarakat adat tersebut melakukan penolakan terhadap PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri di Distrik Sayosa Timur, Maudus, Temel hingga Distrik Senok, Kabupaten Sorong.

Penolakan itu diungkapkan pemilik hak ulayat saat mengikuti pertemuan rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan di Base Camp Klakenik Kilometer 70 Sorong.

Sosialisasi yang dilaksanakan pihak perusahaan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu, Minggu (8/10/2023) kemarin.

Halaman
123
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved