Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Mapel PKN Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, BAB 2 Hal 58: Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama
Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk kelas 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) Kurikulum 2013.
Penulis: Triroessita Pertiwi | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk kelas 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) Kurikulum 2013.
Kunci jawaban ini akan membahas soal di halaman 58 pada BAB 2.
Siswa diminta untuk mengerjakan Tugas Mandiri 2.3 yang menugaskan siswa untuk mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan.

Materi ini terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Tugasnya adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut.
Sebelum melihat pembahasan di bawah, siswa diharapkan sudah mengerjakan soal terlebih dahulu.
Bagi orang tua siswa yang menggunakan pembahasan ini sebagai contoh, semoga bisa menjadi bimbingan yang tepat dan dapat dikolaborasikan dengan pembahasan lain yang masih terkait dengan soal.

Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 SMA :
1. Individu bebas memeluk agamanya masing-masing untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya
Penjelasan: setiap individu memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya tanpa mendapat gangguan dari pihak lain.
Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 UU No. 39 Tahun 2009.
2. Hak untuk beragama
Penjelasan: manusia memiliki hak untuk beragama seseuai dengan keinginannya masing-masing.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU No. 29 Tahun 2009.
3. Pelarangan Diskriminasi Agama
Penjelasan: di alam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak dibenarkan melakukan berbagai praktik diskriminasi termasuk dalam hal agama.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU RI. No 12 tahun 2005.
4. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan: setiap negara memberikan jaminan kepada setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan menjalankan ibadah menruut agama dan kerpecayaannya itu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 UU No 39 Tahun 2009.
5. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya
Penjelasan: setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, di bawah bimbingan orangtua/ wali
Hal ini sesuai dengan Pasal 55 UU No 39 Tahun 2009.
6. Pelarangan propaganda atas dasar agama.
Penjelasan: tidak dibenarkan bila menghasut atau berpropaganda atas dasar agama.
Pelarangan ini diatur dalam Pasal 19 UU RI No 12 tahun 2005.
7. Dalam menyampaikan pendapat harus memperhatikan ajaran agama.
Penjelasan: Jika seseorang menyampaikan pendapat, maka harus memperhatikan nilai-nilai agama.
Aturan ini tertera dalam Pasal 23 UU No 39 Tahun 2009.
8. Setiap penganut agama berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing
Penjelasan: tidak dibenarkan apabila memberikan pendidikan agama lain kepada orang yang sudah menganut agama tertentu.
Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005.
Disclaimer:
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunsorong.com / Triroessita Intan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.