Kriminalitas Raja Ampat
Polres Raja Ampat Bakar 807,91 Gram Ganja
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja itu disaksikan anggota Polres Raja Ampat dan awak media.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Jariyanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231212_pemusnahan-ganja-di-polres-raja-ampat.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Polres Raja Ampat memusnahkan barang bukti (BB) berupa 807,91 gram ganja di halaman kantor polres, Waisai, Papua Barat Daya, Selasa (12/12/2023).
Ganja tersebut sebelumnya disita dari tangan seorang remaja berinisial AS (17) di Pelabuhan Sorong, Kota Sorong pada 25 November 2023 lalu.
"Setelah kami rilis kasus ini ke media selanjutnya BB kami musnahkan," ujar Wakapolres Raja Ampat Kompol Achmad Rumalean.
Baca juga: Remaja Bawa Dua Paket Ganja Ditangkap Polisi Raja Ampat di Pelabuhan Sorong
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja itu disaksikan anggota Polres Raja Ampat dan awak media.
Sebelumnya diberitakan, anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Raja Ampat menangkap remaja berinisial AS (17) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Musnahkan Ganja 1,3 Kilogram, Polres Sorong Selatan Hadirkan Kejari Sorong dan Kesbangpol
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 807.91 gram ganja yang dikemas dalam dua paket, masing-masing 466.13 gram dan 341.78 gram
"Saat itu anggota Opsnal Sat Narkoba mencari seorang DPO (daftar pencarian orang) di Kota Sorong. Saat itu anggota kami mendapat informasi dari masyarakat tentang seseorang membawa ganja dari Jayapura ke Sorong," ujar Wakapolres Raja Ampat Kompol Achmad Rumalean saat rilis kasus di kantor polres, Waisai, Selasa (12/12/2023).
Ia menjelaskan, tersangka AS ditangkap di area Pelabuhan Kota Sorong saat kapal dari Jayapura tiba pada Sabtu 25 November 2023 lalu.
Baca juga: Masifnya Peredaran Ganja, Satnarkoba Polres Sorong Selatan Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyelundupan ganja ini.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Polres Raja Ampat guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kasusnya sudah tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong," kata Kompol Achmad Rumalean. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)