Kisruh Seleksi Pendamping Lokal Desa

Hasil Seleksi Pendamping Lokal Desa di Sorong Selatan Disinyalir Politis

Perekrutan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, disinyalir politis.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Ilma De Sabrini
DOK. KEMENDESA PDTT
Perekrutan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kemendesa PDTT 2023. 

Dimana terdapat tiga orang pendaftar, kata Randy, dua di antaranya bukan warga Konda.

"Dua lainnya bukan merupakan warga Konda. Bahkan, bukan warga Sorong Selatan. Sementara satu peserta merupakan penduduk dan anak asli Distrik Konda. Sayangnya anak asli Distrik Konda tersebut dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tersebut," ujarnya.

Baca juga: Mendes PDTT Sebut Pendamping Profesional Desa Jadi Ujung Tombak Kesuksesan Kemendes

Randi melanjutkan, dua peserta itu ketika ditelusuri, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sorong Selatan.

Tak hanya itu, ketika dilakukan konfirmasi kepada lima kepala kampung, terkait pengurusan surat keterangan domisili, didapati fakta tidak ada surat keterangan domisili yang dikeluarkan.

Baca juga: Dana Desa Tahap I Raja Ampat Segera Dicairkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Kepala Kampung

Kasus serupa juga terjadi di Distrik Inanwatan, peserta PLD yang lolos bukan berasal dari Distrik Inanwatan, melainkan berasal dari luar distrik.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunSorong.com masih berupaya mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.

Baca juga: Desa Wisata Kwau Manokwari Raih ADWI 2023, Berikut 5 Poin Penting yang Jadi Penilaian

Dikutip dari laman resmi Kemendesa PDTT RI, Senin (19/12/2023), Berikut kualifikasi PLD Kemendes 2023:

  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun.
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Peneliti BRIN Minta Bawaslu Harus Tindak Tegas

  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, excel, dan power point), dan penggunaan internet.
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
  • Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.  

(tribunsorong.com/paulus pulo)

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved