Lukas Enembe Meninggal Dunia

Penghormatan bagi Lukas Enembe, Pemprov Papua Beri Instruksi Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Beredar surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua terkait instruksi pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUN-PAPUA.COM
Kantor Gubernur Papua mengibarkan bendera setengah tiang tanda duka atas meninggalnya Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Rabu (27/12/2023)(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Beredar surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua terkait instruksi pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan terhadap eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Surat yang tertanggal 26 Desember 2023 itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.

"Dimintakan kepada para pimpinan instansi pemerintah, TNI-Polri, pemimpin agama, dan pimpinan lembaga kemasyarakatan serta seluruh masyarakat di Provinsi Papua untuk dapat mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang di depan instansi atau kantor maupun rumah tinggal di wilayah masing-masing," bunyi salinan surat yang diterima oleh TribunSorong.com, Rabu (27/12/2023).

Surat bernomor 100.3.4.1/15267/SET itu menyebutkan, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari, dimulai pada 27-29 Desember 2023.

Baca juga: Otoritas Bandara Sentani Tingkatkan Pengamanan, Jenazah Lukas Enembe Tiba di Papua Kamis Pagi

Bendera setengah tiang dikibarkan di setiap kantor pemerintahan di Kota Jayapura, Papua.

Pengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1562/SET yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.

"Iya betul itu sesuai surat edaran Pemprov Papua," ujar Asisten II Sekda Papua Suzana Wanggai saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Bakal Diberi Penghormatan Sebelum Dimakamkan, Hari Ini Berangkat dari Jakarta ke Papua

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Papua mengimbau pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari, sejak 27 hingga 29 Desember 2023.

Dari pantauan di lapangan, pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan sejumlah toko, pusat perbelanjaan dan beberapa rumah warga yang berada di pinggir jalan utama.

Sementara itu, situasi di Jayapura relatif kondusif.

Surat edaran Pj Gubernur Papua soal pengibaran bendera setengah tiang.
Surat edaran Pj Gubernur Papua soal pengibaran bendera setengah tiang. (ISTIMEWA)

Sejumlah perkantoran dan pertokoan sudah kembali beraktivitas walau kondisi jalan cukup lengang.

Antrean kendaraan di SPBU yang pada hari biasa hampir selalu terjadi pun tampak lebih lengang.

Baca juga: Ini Profil Lukas Enembe, Mantan Bupati Puncak Jaya Hingga Raih Kursi Gubernur Papua

Seperti diketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).

Sebelum meninggal, Lukas Enembe dikabarkan sudah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari akibat gagal ginjal.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Bendera Setengah Tiang Dikibarkan di Papua sebagai Penghormatan bagi Eks Gubernur Lukas Enembe

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved