Kabar Artis
Polemik Hak Cipta Lagu, Andre Taulany Disomasi Ndhank Surahman, Diminta Ganti Rugi Rp35 Miliar
Ndhank Surahman Hartono melalui kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo telah melayangkan somasi kedua kepada Andre Taulany pada Senin (8/1/2024).
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polemik hak cipta lagu "Mungkinkah" masih terus berlanjut.
Ndhank Surahman Hartono melalui kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo telah melayangkan somasi kedua kepada Andre Taulany pada Senin (8/1/2024).
Baca juga: Jelang Sidang Perceraian Okie Agustina, Kiesha Alvaro Bakal Jadi Saksi
Dimana dalam somasi kedua ini Ndhank Surahman meminta ganti rugi terhadap Andre Taulany sebesar Rp 35 Miliar.
"Hari ini kami sebagai tim kuasa hukum saudara Ndhank Surahman yang telah mengirimkan somasi kedua ada untuk saudara Andre Taulany dengan isi poin poin nya adalah meminta saudara Andre Taulany untuk mengganti untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar," kata Oiwobo.
Baca juga: Bunga Citra Lestari Resmi Menikah, Tiko Aryawardhana Beri Maskawin 212 Gram Logam Mulia
Tidak hanya itu Andre Taulany diminta untuk membuat video permintaan maaf terhadap Ndhank lantaran setidaknya di 20 media baik televisi maupun online.
"Poin kedua saudara Andre harus meminta maaf minimal 20 media baik televisi maupun online kepada klien kami yang bernama Ndhank Surahman," lanjut Oiwobo.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2024, Ini Resolusi Atta Halilintar, Ada Harapan soal Bisnis
Kemudian apabila somasi tersebut tidak dilakukan pihak Ndhank Surahman siap melaporkan Andre Taulany ke polisi.
"Jika tidak ada tanggapan kami akan membuat laporan polisi atau mengugat," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ndhank Surahman Layangkan Somasi Kedua untuk Andre Taulany, Minta Ganti Rugi Rp 35 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.