Pemalsuan Sertipikat Tanah
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Sertipikat Tanah di Sorong, Termasuk Eks Pejabat Intelijen
Jajaran Polresta Sorong Kota terus menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) di Kota Sorong, Papua Barat Daya
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240202_kapolresta-sorong-kota-happy-02-02.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota terus menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/2/2024).
Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, persoalan SHM kini telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap tiga orang.
"Memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen dan sudah ada tersangka," ujar Happy kepada TribunSorong.com di Kota Sorong.
Perkara SHM yang dipalsukan tersebut kini telah ada tiga dari empat terlapor yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat.
Ketiga orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni inisial JW mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat, YS Kepala BPN Kota Sorong, dan EM istri mantan Kepala BPN Sorong.
Hingga kini penyidik telah memanggil 34 orang yang diperiksa sebagai saksi.
"Tiga tersangka sudah ditetapkan (sebagai tersangka) kemarin, sementara satu terlapor berinisial VN masih dilakukan penangguhan penetapan status tersangka," katanya.
Adanya penangguhan penetapan tersangka itu lantaran yang bersangkutan masih mencalonkan diri di kontestasi Pemilu 2024 ini.
"VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg di pemilu," jelasnya.
Kendati demikian, setelah pemilu 2024 berlangsung maka Polresta Sorong Kota bisa lakukan penetapan tersangka.
Ia mengaku, setelah ditetapkan sebagai tersangka maka selanjutnya tiga orang tersebut segera dipanggil dan diperiksa.
"Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan yakni berupa sertipikat tanah," ucapnya.
"Kami masih terus mendalami dan nanti terus sampaikan perkembangannya."
Happy menuturkan, atas kejadian tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.(tribunsorong.com/safwan ashari)