Polres Sorong

Polres Sorong Buka Layanan Pengaduan 24 Jam Bagi Nasabah Bank Arfindo

Kepolisian Resort (Polres) Sorong mengeluarkan layanan pengaduan bagi nasabah BPR Arfindo.

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS  - Kepolisian Resort (Polres) Sorong mengeluarkan layanan pengaduan bagi nasabah BPR Arfindo.

Baca juga: Polres Sorong Siapkan 80 Personel Amankan PSU di TPS 05 Kelurahan Mariat Pantai

Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro menjelaskan, alasan dikeluarkan layanan pengaduan tersebut.

Menurutnya, layanan ini dikeluarkan karena sudah ada dugaan tindak pidana di BPR Arfindo.

Dugaan tindak pidana itu sudah diselidiki Polda Papua Barat pada tahun 2023.

“Dit Reskrimsus Polda Papua Barat sedang melaksanakan rangkaian penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan,” katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (23/2/2024).

Handam Samudro mengatakan, khusus wilayah hukum Polres Sorong layanan pengaduan itu berlaku 24 jam.

“Kalau ada warga atau nasabah yang merasa segera melaporkan kepada kami dan memberikan keterangan agar diteruskan kepada Dit Reskrimsus Polda Papua Barat,” ucapnya.

Dia mengimbau, masyarakat jangan pernah takut melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Unamin Sorong Target Terima 2.000 Mahasiswa Baru, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Layanan pengaduan yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Sorong itu dikhususkan bagi nasabah yang menjadi korban dugaan tindak pidana perbankan pada BPR Arfindo Cabang Kabupaten Sorong.

“Layanan pengaduan masyarakat itu aktif selama 24 jam, dan masyarakat atau nasabah yang menjadi korban dapat menghubungi layanan polisi 110,” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved