Pilkada di Papua Barat Daya

4 Mei 2024 KPU Kabupaten Sorong Akan Luncurkan Tahapan Pilkada dan Kenalkan Jingle Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong akan meluncurkan tahapan Pilkada 2024.

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong akan meluncurkan tahapan Pilkada 2024.

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Perpanjangan Rekrutmen PPD, Sekaligus Buka Pendaftaran Anggota PPS

Sekaligus akan memperkenalkan Maskot Pilkada Kabupaten Sorong, pada 4 Mei 2024.

Selain itu, KPU Kabupaten Sorong juga akan memperkenalkan Jingle Pilkada 2024.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Rakor soal Anggaran Pilkada Serentak 2024, Pastikan Keuangan Tepat Sasaran

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith mengatakan, peluncuran tahapan pilkada dipusatkan di Alun-alun Aimas Kabupaten Sorong.

Setelah peluncuran tahapan Pilkada, lanjut Frengki, KPU Kabupaten Sorong akan memulai tahapan pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah jalur perseorangan atau independent pada 5 Mei 2024.

“Terkait pengumuman pemenang lomba sayembara Maskot Pilkada 2024 telah diumumkan dan juara satu pesertanya dari luar Sorong atau Papua,” ucapnya.

Peprpanjang Rekrutmen PPD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong perpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Itu disebabkan karena anggota PPD belum mencukupi pada 30 Distrik di Kabupaten Sorong.

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith menjelaskan, perekrutan PPD dan PPS di Kabupaten Sorong nantinya badan adhoc menjalankan sesuai tingkatannya.

“Perekrutan PPD ini sudah dimulai dari 23 April sampai 29 April 2024, namun kami melihat belum mencukupi kebutuhan,” katanya kepada TribunSorong.com di ruang kerjanya Kantor KPU, Kabupaten Sorong, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Sejumlah Pejabat Eselon II di Papua Barat Daya Maju Pilkada 2024, Wajib Serahkan 3 Surat ke KPU

Frengki bilang, perpanjangan itu dimulai 30 April hingga 2 Mei 2024.

“Jadi perpanjangan waktu perekrutan PPD berakhir pada hari ini,” ucapnya.

Selain PPD, sambung dia, perekrutan PPS di kelurahan/kampung dimulai 2 Mei sampai 6 Mei 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran dari 2 Mei sampai 8 Mei 2024.

“Secara umum di Kabupaten Sorong memiliki 30 distrik sehingga masing-masing distrik membutuhkan lima dan di kampung atau kelurahan masing-masing tiga petugas,” jelas dia.

Dia menyebutkan, total tingkat distrik yang dibutuhkan sebanyak 150 itu mencukupi kebutuhan 30 distrik di Kabupaten Sorong.

Baca juga: KPU Desak Raja Ampat dan Tambrauw segera Cair Dana Hibah Pilkada 2024

Tingkat kelurahan/kampung membutuhkan 759 orang memenuhi 253 kelurahan/kampung di wilayah itu,

“Jadi kami sudah mulai pendaftaran tadi untuk PPS, sedangkan untuk PPD jumlah pendaftar itu ada 252, sedangkan yang kembalikan formulir dan yang kami terima itu ada 214 orang yang mengembalikan, kemudian nantinya kami KPU memeriksa kalau sudah sesuai maka selanjutnya akan tetapkan sebagai calon anggota PPD,” katanya.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Bimbingan Teknis Terkait Calon Perseorangan 2024

Ia menambahkan, terdapat tujuh distrik yang belum mencukupi dua kali kebutuhan yaitu Distrik Seget, Segun, Salawati Selatan, Klabot, Maudus, Bagun, dan Distrik Hobard.

“Jadi kami memberikan himbauan kepada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan namanya yang sudah terdaftar di DPT bahwa kami KPU Kabupaten Sorong membuka pendaftaran untuk PPD dan PPS untuk bergabung bersama menjadi penyelenggara pemilu sesuai tingkatan,” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved