PPDB 2024
Plt Kepala Disdik Papua Barat Daya Ingatkan soal Transparansi PPDB 2024
BPMP) Wilayah Papua Barat bersama Pemprov Papua Barat Daya menggelar diskusi dan penandatanganan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPDB.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Wilayah Papua Barat bersama Pemprov Papua Barat Daya menggelar diskusi dan penandatanganan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Barat Daya George Yarangga mengatakan, agenda diskusi ini dalam rangka meningkatkan transparansi PPDB 2024.
"Ini merupakan langkah yang baik terutama dalam rangka penerimaan siswa baru tahun 2024," ujar George Yarangga di Kota Sorong hari ini, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Kuota Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri di Jakarta Selatan pada PPDB 2023, Ini Daftar 28 Sekolahnya
Dengan ditandatangani komitmen bersama terkait hal tersebut, imbuhnya, PPDB 2024 diharapkan dapat berjalan terbuka dan adil.
Dia mengatakan, ada persoalan terkait PPDB yang terjadi saat ini yakni masalah zonasi calon peserta didik baru.
Dimna banyak wali murid yang berkeinginan anaknya bersekolah di sekolah negeri berkualitas, namun menurut sejumlah wali murid, sistem zonasi menjadi tidak adil.
Dari acara ini, dia berharap, para pemangku kebijakan terkait mau melaporkan ke pihaknya apabila terjadi masalah di lapangan saat PPDB 2024.
"Sehingga dari BPMP Wilayah Papua Barat bisa mengambil langkah-langkah apa yang harus dilakukan," katanya.
Baca juga: PIN PPDB Jatim 2023 Bisa Diambil Hari Ini Senin 12 Juli 2023, Ini Syarat dan Cara Mengambilnya
Dalam agenda tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini menyarankan kepada kepala seklah dan ketua yayan memtasi formulir pendaftaran PPDB 2024.
"Sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan," kata Yuli.
Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Mengikuti PPDB Jabar 2023? Inilah Syarat Umum dan Khususnya
Sebagai informasi, saat ini, soal PPDB 2024 sudah diatur dalam oleh peraturan wali kota atau bupati melalui dinas pendidikan setempat.
Oleh karena itu, instansi penyelenggara pendidikan diharapkan dapat mematuhi aturan PPDB yang ada.(tribunsorong.com/aldytamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.