Layanan Paspor

Imigrasi Sorong Buka Layanan Paspor Simpatik, Cek Syarat dan Lokasinya

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Provinsi Papua Barat Daya akan membuka layanan paspor simpatik di Mega Mall Sorong, Kota Sorong.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Provinsi Papua Barat Daya akan membuka layanan paspor simpatik di Mega Mall Sorong, Kota Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Provinsi Papua Barat Daya akan membuka layanan paspor simpatik di Mega Mall Sorong, Kota Sorong.

Baca juga: Kantor Imigrasi Sorong Raih Penghargaan dari KPPN, Terbaik II Penyusunan Laporan Keuangan 2023

Layanan paspor simpatik tersebut sedianya akan digelar, pada Sabtu 11 hingga Minggu 12 Agustus 2024, di Mega Mall Sorong.

Baca juga: 3,5 Tahun Pimpin Kantor Imigrasi Sorong, Ferdy Maulana Ungkap Pengalaman hingga Pembelajaran

Pelayanan paspor simpatik dibuka dengan kuota 50 orang per hari dan mematok biaya Rp350.000 hingga Rp650.000 di Sorong.

Syarat Pembuatan Paspor Simpatik

1. Pemohon wajib bawa berkas persyaratan lengkap asli dan fotocopy seperti.

  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku Nikah / Ijazah.
  • Paspor Lama (wajib bagi yang pernah).
  • Surat rekomendasi dari Biro Umroh dan bermaterai (tujuan umroh).
  • Buku pelaut hingga rekomendasi.
  • Surat PJKT, kontrak kerja atau lainnya.

2. Bukan merupakan permohonan paspor hilang atau rusak dan sebagainya.

3. Membawa meterai minimal 2 per setiap pemohon.

4. Tidak disediakan mesin fotocopy, bolpoin dan lainnya.

5. Membawa alat tulis secara mandiri.

6. Berpakaian sopan serta rapih.

7. Jika terjadi kesalahan dari pihak pemohon maka permohonan dapat dibatalkan. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved