Pilkada di Papua Barat Daya

Miras dan Ganja Picu Konflik di Sorong Selatan, Polisi akan Gelar Razia Jelang Pilkada 2024

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle melalui Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon di Trinati.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon di Lapangan Trinati, Sorong Selatan, Jumat (22/11/2024). (tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan akan menindak tegas para pelaku pengedar minuman keras dan ganja saat hari pencoblosan Pilkada tahun 2024.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle melalui Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon di Trinati.

Baca juga: Bupati Samsudin Anggiluli Ajak Generasi Milenial Sorong Selatan Tak Boleh Golput

Thomas mengatakan, langkah tegas ini diambil guna menjaga kondusivitas daerah selama momentum pilkada berlangsung, pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

"Selama ini kita tahu di Sorong Selatan punya adat yang sangat erat, namun saat sudah dipengaruhi miras maka pasti ada kecelakaan dan konflik," ujar Thomas di Lapangan Trinati Teminabuan, Jumat (22/11/2024).

Ia menegaskan, selama masa tenang tim Polres Sorong Selatan akan melakukan razia, jika ditemukan ada yang membawa minuman keras dari Sorong maka ditindak.

Baca juga: Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli Ajak Warga Hindari Politik Uang

Menurutnya, selama ini pihaknya hanya bisa melakukan himbauan kepada warga agar tidak mengkonsumsi miras, namun yang ada justru barang ikut tetap masuk.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pendekatan di empat wilayah perbatasan, jika ditemukan maia yang bersangkutan akan kita amankan ke kantor," katanya.

Baca juga: Bupati Samsudin Anggiluli Borong Jualan Mama Papua saat Color Run KPU Sorong Selatan

Rencananya, selama masa tenang Pilkada 2024 pihaknya akan melakukan razia rutin yang akan ditingkatkan di areal perbatasan.

Jika ditemukan, lanjut Thomas pihaknya akan tangkap dan yang bersangkutan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan Pasal 1 ayat 19 KUHP. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved