Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus
Gus Miftah Putuskan Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji yang Direlakan Sang Pendakwah
Segini gaji yang direlakan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang menyatakan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo.
Penulis: Triroessita Pertiwi | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM - Segini gaji yang direlakan Miftah Maulana Habiburrahman yang menyatakan mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Pria yang akrab disapa Gus Miftah resmi mengundurkan diri sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini ia sampaikan di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji yang ia asuh di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024) siang.
Ia mengawali pengundurang dirinya dengan membacakan surat Ali Imran ayat 26 terkait kekuasaan yang diberikan Allah.
Kemudian Miftah Maulana menjelaskan keinginanya untuk mundur sebagai Utusan Khusus Presiden setelah melakukan istiqarah dan muhasabah.
Baca juga: Berlinang Air Mata, Gus Miftah Minta Maaf ke Prabowo Subianto, Ucap Terima Kasih Diangkat Derajatnya

"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam, setelah berdoa, bermuhasabah dan istiqarah. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. " ujar Miftah dilansir dari YouTube Tribun Jogja Official.
Ia menyebutkan jika keputusan ini sebagai bentuk rasa cintanya kepada presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Gus Miftah meminta maaf pada Prabowo dan mengucapkan terimakasih telah dinaikkan derajatnya.
Lantas berapa gaji yang direlakan oleh Miftah Maulana?
Gaji jadi Utusan Khusus Presiden
Tak lagi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah harus rela kehilangan gajinya dari pemerintahan.
Untuk diketahui gaji Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan Utusan Khusus Presiden setara dengan menteri.
Berikut adalah besaran gaji pokok hingga tunjangan yang harusnya diterima Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000:
- Gaji pokok tiap bulan: Rp5.040.000
- Tunjangan tiap bulan: Rp13.608.000
- Total gaji yang diterima: Rp18.648.000
Baca juga: RESMI Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Saya Belajar Menjadi Kesatria
Baca juga: 2 Janji Gus Miftah Pada Sun Haji, Pedagang Es Teh yang Dihina Utusan Khusus Presiden di depan Umum
Bayaran Ceramah lebih besar
Kendati tak lagi mendapatkan gaji rutin sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah disinyalir masih bisa berkarya di bidang dakwah.
Ya, Gus Miftah dikenal sebagai penceramah kenamaan dengan tarif fantastis.
Berlinang Air Mata, Gus Miftah Minta Maaf ke Prabowo Subianto, Ucap Terima Kasih Diangkat Derajatnya |
![]() |
---|
RESMI Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah 'Saya Belajar Menjadi Kesatria' |
![]() |
---|
2 Janji Gus Miftah Pada Sun Haji, Pedagang Es Teh yang Dihina Utusan Khusus Presiden di depan Umum |
![]() |
---|
PROFIL Niken Salindri, Pesinden Sikapnya Kontras dari Gus Miftah, Borong Es Teh, Ajak Pedagang Joget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.