Berita Kabupaten Sorong
Johny-Sutejo Ucap Terima Kasih kepada Rakyat Usai Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sorong
Keputusan ini tertuang dalam berita acara nomor 01/PL.02.7-PA/9601/2025, yang ditetapkan pada 9 Januari 2025.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong periode 2025-2030, Kamis (9/1/2025), bertempat di Aquarius Hotel, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Johny Kamuru-Sutejo Sah Bupati dan Wabup Sorong 2024-2029, Frengki Duwith Apresiasi ke Semua Pihak
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Sorong secara sah menetapkan pasangan Johny Kamuru-Sutejo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sorong 2025-2030.
Keputusan ini tertuang dalam berita acara nomor 01/PL.02.7-PA/9601/2025, yang ditetapkan pada 9 Januari 2025.
Baca juga: Partisipasi Pemilih di Papua Barat Daya Minim, KPU Sebut Lebih Rendah dari Pemilu Sebelumnya
Jhony Kamuru, yang hadir dalam rapat penetapan, memperoleh suara sebanyak 40.767 suara sah atau 68,08 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam sambutannya, Johny Kamuru mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sorong yang telah memilih pasangan nomor urut satu pada pemilihan yang dilaksanakan, pada 27 November 2024 lalu.
"Terima kasih kepada KPU Kabupaten Sorong, Bawaslu, TNI/Polri, partai koalisi, dan semua pihak yang mendukung sehingga pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sorong dapat berjalan dengan lancar," kata Johny Kamuru.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pasangan calon nomor urut dua, Muza Lazarus Malagam-Suprapto, atas kerja sama yang baik selama berlangsungnya pesta demokrasi tersebut.
Baca juga: 4 Petak Ruko di SP II Kabupaten Sorong Terbakar, Warga dan Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
Ia mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Pilkada di Papua Barat Daya, di mana Kabupaten Sorong berhasil melalui proses tanpa ada permasalahan besar, meskipun sebelumnya beberapa wilayah mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Sorong Serukan Koordinasi Cegah Peredaran Miras Ilegal
Hal ini, menurutnya, merupakan hasil kerja keras dari KPU Kabupaten Sorong, Bawaslu, serta seluruh pihak yang terlibat.
"Walaupun sebelumnya saya menjabat sebagai Bupati Sorong, Tuhan memberikan kepercayaan kembali untuk kami melayani masyarakat Kabupaten Sorong dalam periode 2025-2030," tambahnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250110_johny-kamuru-sambutan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.