Penemuan Mayat di Saoka Sorong

Koarmada III Respons soal Jurnalis dan Kuasa Hukum Keluarga Kesya Dilarang Masuk ke Lantamal

Kepala Penerangan Koarmada III Sorong Letkol Laut (S) Ajik Sismianto mengatakan, tahapan di Lantamal Sorong ialah prarekonstruksi.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Koarmada III Sorong Letkol Laut (S) Ajik Sismianto. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Koarmada III merespons soal jurnalis dan kuasa hukum keluarga korban almarhumah Kesya Irene Yola Lestaluhu (20) ditolak masuk Markas Lantamal XIV/Sorong pada Jumat (17/1/2025).

Rombongan tiba pukul 15.11 WIT lalu berkoordinasi dengan petugas piket, namun justru tidak diperkenankan masuk guna meng-update kasus pembunuhan oleh oknum anggota TNI AL terhadap Kesya di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Koarmada III Sorong Letkol Laut (S) Ajik Sismianto mengatakan, tahapan di Lantamal Sorong ialah prarekonstruksi.

"Bukan rekonstruksi, tadi hanyalah prarekonstruksi oleh polisi dan PM AL Lantamal XIV/Sorong," ujar Ajik kepada TribunSorong.com.

Ia mengiyakan prarekonstruksi itu dihadiri oleh penyidik Polresta Sorong Kota dan PM AL.

Rencananya, setelah tahapan itu, penyidik kepolisian bersama dan PM AL akan menggelar rekonstruksi.

"Kami janji rekonstruksi akan digelar dan dibuat secara terbuka agar bisa diikuti oleh keluarga dan wartawan," kata Ajik.

Ia menegaskan, jadwal rekonstruksi secara terbuka akan digelar secepatnya, sehingga publik tahu duduk masalahnya.

"Kami tidak akan tutupi tahapan kasus ini sebab sudah menjadi atensi Panglima Koarmada III Sorong," katanya.

Terpisah, Kuasa hukum keluarga korban, Jefrry Lambiombir meminta  seluruh proses termasuk prarekonstruksi harusnya terbuka sehingga jelas atau tidak ada yang ditutup-tutupi.

Diberitakan sebelumnya, akses media dan kuasa hukum keluarga Kesya Irena Yola Lestaluhu untuk mengikuti rekonstruksi kasus di Lantamal XIV Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (17/1/2025) sore dibatasi.

Pantauan TribunSorong.com, sekitar pukul 15.11 WIT, sejumlah awak media dan kuasa hukum keluarga tiba di lokasi rekonstruksi.

Namun, pintu utama Markas Lantamal XIV Sorong tertutup rapat dan dijaga ketat oleh personel Lantamal.

Baca juga: Tragedi Pembunuhan Wanita di Pantai Saoka, Aktivis Papua Desak Polisi Ungkap Pelaku

Meskipun sempat berkoordinasi dengan petugas, pintu tidak dibuka untuk awak media dan kuasa hukum korban masuk.

Menurut informasi yang dihimpun, rekonstruksi yang digelar di Lantamal XIV Sorong ini dihadiri oleh pihak PM-AL dan Polresta Sorong Kota.

Kuasa hukum keluarga korban, Jefrry Lambiombir menyesalkan, tindakan Lantamal XIV/Sorong yang tidak membolehkan keterlibatan media dan kuasa hukum dalam proses tersebut.

“Keluarga sudah meminta agar setiap tahapan dilakukan secara terbuka, agar publik bisa mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya,” ujar Jefrry.

Keluarga Desak Buka Hasil Visum

Keluarga Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) mendesak Polresta Sorong Kota dan PM-AL Lantamal XIV Sorong segera mengungkapkan hasil visum terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pantai Saoka, Kota Sorong.

Kuasa hukum keluarga korban, Jefrry Lambiombir mengatakan, bahwa hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait hasil visum, kronologi kejadian, dan barang bukti (BB) yang dapat dipublikasikan.

"Konstruksi hukum belum jelas karena informasi yang ada belum diumumkan ke publik," ujar Jefrry, Jumat (17/1/2025).

Ia bilang, berbagai informasi yang beredar mengenai pelaku, yang diduga oknum TNI AL berinisial A berusia 23 tahun, masih simpang siur dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

 Jefrry menegaskan, bahwa keluarga korban bersama masyarakat mendesak pihak berwenang membuka hasil visum.

"Kami meminta agar kasus ini diungkap secara transparan. Jangan ada lagi isu beredar yang dapat memunculkan opini liar di masyarakat," ujarnya.

Sambung dia, meskipun keluarga dan publik sudah memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan, mereka berharap agar proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih terbuka.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar foto dan video korban yang tersebar tanpa busana dihentikan penyebarannya.

“Pasalnya kasus ini kini sedang diproses oleh Polresta Sorong Kota dan akan dilanjutkan ke PM-AL Lantamal XIV Sorong untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved