APBD Papua Barat Daya 2025

Serahkan DPA 2025, Pj Sekda Papua Barat Daya Ingatkan SKPD Jaga Kepatuhan Pajak

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Papua Barat Daya menerima Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2025.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
Pj Sekda Papua Barat Daya sedang memberikan sambutan dalam acara penyerahan Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2025 di kantor gubernur, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Papua Barat Daya menerima Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2025 di kantor gubernur, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Pemkab Maybrat Papua Barat Daya Dukung Pengembangan Model Sekolah Sepanjang Hari 

Selain menerima DPA, para SKPD juga mengikuti proses penandatanganan pakta integritas.

Pj Sekda Papua Barat Daya Jhoni Way menyampaikan, pajak merupakan sumber pendanaan utama bagi pembangunan daerah.

Baca juga: Waspada Angin Kencang dan Hujan, Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Kamis 23 Januari 2025

Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh SKPD memastikan setiap transaksi dan kegiatan sudah sesuai ketentuan perpajakan. 

"Semua SKPD harus memastikan kepatuhan pajak dalam setiap tahapan kegiatan dan anggaran yang dijalankan," ujar Jhoni Way.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak oleh masing-masing SKPD. 

Tidak ada lagi kesalahan administrasi atau kelalaian dalam pelaporan pajak yang dapat berakibat pada kerugian bagi daerah. 

"Setiap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab," tegas dia.

Baca juga: Polres Maybrat Gelar Penanaman Jagung Serentak untuk Dukung Swasembada Pangan di Papua Barat Daya

Dalam kesempatan tersebut, pj sekda juga menyarankan agar seluruh SKPD memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan kepatuhan pajak optimal. 

Pemeriksaan perpajakan juga akan lebih ketat di tahun 2025, guna mencegah terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan dana.

“Kami harap seluruh SKPD dapat lebih disiplin dalam hal perpajakan, dan menjaga citra pemerintah yang bersih dan transparan di mata masyarakat,” katanya. 

Baca juga: Senator Papua Barat Daya Desak KSAL Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Kesya, Libatkan Komnas HAM

Selain itu, dia juga  mengingatkan SKPD agar lebih disiplin dalam pengelolaan barang habis pakai. 

Setiap SKPD harus memastikan bahwa barang-barang tersebut dicatat dengan lengkap, disertai nota pembelian yang sah, dan dimasukkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Rabu 22 Januari 2025, Waspada Angin Kencang

Seluruh dokumen dengan barang habis pakai harus disusun dengan rapi agar saat pemeriksaan oleh BPK, semua data dapat disajikan jelas dan tidak ada kendala.

"Tidak ada alasan bagi SKPD untuk tidak menyiapkan nota dan berita acara. Hal ini sangat penting menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang," ujar dia. (tribunsorong.com/angela cindy) 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved