Curanmor

Sepasang Kekasih di Jayapura Jadi Pelaku Curanmor, Tujuh Motor Raib

Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan.

Dok. TRIBUNPAPUA.COM
CURANMOR - Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. Itu disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan.

Pelaku utama dalam kasus ini adalah sepasang kekasih berinisial NI (perempuan) dan AH (pria).

Saat ini, NI telah diamankan di Polresta Jayapura, sementara AH masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (4/2/2025) mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.

Kronologi Pengungkapan

Menurut Kapolresta Victor Mackbon, kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan tim opsnal terkait kasus curanmor di wilayah Jayapura.

Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Sorong, Motor Curian Dijual ke Oknum TNI

Tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih.

“Mereka diduga kuat melakukan pencurian di Jalan Karang, tepatnya di Toko Shefa, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada 6 Januari 2025,” ungkap Victor.

Baca juga: Residivis Spesialis Curanmor di Kota Sorong Dibekuk, Polisi Buru Komplotan Lain

Ia bilang, aksi pasangan ini telah berlangsung beberapa kali dengan total tujuh sepeda motor berhasil dicuri.

Dalam setiap aksinya, NI bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara AH yang mengeksekusi pencurian.

“Namun, aksi terakhir mereka digagalkan oleh warga yang meneriaki mereka, sehingga NI berhasil diamankan oleh polisi, sedangkan AH berhasil melarikan diri,” jeas dia.

Baca juga: Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Aparat Satreskrim Polres Sorong, 9 Sepeda Motor jadi Barang Bukti

Ancaman Hukuman

Saat ini, kata dia, NI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Sementara itu, AH masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” katanya.

Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tindak kriminalitas guna menciptakan lingkungan aman dan kondusif. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved