Curanmor
Sepasang Kekasih di Jayapura Jadi Pelaku Curanmor, Tujuh Motor Raib
Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan.
TRIBUNSORONG.COM, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah sepasang kekasih berinisial NI (perempuan) dan AH (pria).
Saat ini, NI telah diamankan di Polresta Jayapura, sementara AH masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (4/2/2025) mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.
Kronologi Pengungkapan
Menurut Kapolresta Victor Mackbon, kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan tim opsnal terkait kasus curanmor di wilayah Jayapura.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Sorong, Motor Curian Dijual ke Oknum TNI
Tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih.
“Mereka diduga kuat melakukan pencurian di Jalan Karang, tepatnya di Toko Shefa, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada 6 Januari 2025,” ungkap Victor.
Baca juga: Residivis Spesialis Curanmor di Kota Sorong Dibekuk, Polisi Buru Komplotan Lain
Ia bilang, aksi pasangan ini telah berlangsung beberapa kali dengan total tujuh sepeda motor berhasil dicuri.
Dalam setiap aksinya, NI bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara AH yang mengeksekusi pencurian.
“Namun, aksi terakhir mereka digagalkan oleh warga yang meneriaki mereka, sehingga NI berhasil diamankan oleh polisi, sedangkan AH berhasil melarikan diri,” jeas dia.
Baca juga: Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Aparat Satreskrim Polres Sorong, 9 Sepeda Motor jadi Barang Bukti
Ancaman Hukuman
Saat ini, kata dia, NI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Sementara itu, AH masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” katanya.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tindak kriminalitas guna menciptakan lingkungan aman dan kondusif. (*)
10 Orang Pelaku Curanmor Beserta 16 Motor Curian Berhasil Diamankan Polres Sorong |
![]() |
---|
Begal dan Curanmor Menjamur, MUI Kota Sorong Dukung Polisi Tembak Pelaku di Tempat |
![]() |
---|
Sedang Teler Ganja saat Disergap, Polisi Dor Tersangka Jambret dan Curanmor di Kota Sorong |
![]() |
---|
Tim Samapta Polresta Sorong Kota Gelar Patroli Rutin di Titik Rawan Curanmor dan Pos Kamling |
![]() |
---|
Spesialis Begal dan Curanmor di Sorong Diciduk, Polisi Hadiahi Timah Panas di Betis Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.