Kriminalitas di Kota Sorong

Polresta Sorong Kota Ungkap Sindikat Pembuat Rekening untuk Penipuan, Pelaku Dibekuk di Bogor

ajaran Resmob Polresta Sorong Kota menangkap seorang pelaku jaringan penipuan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
PELAKU KEJAHATAN - Pelaku sindikat penjual nomor rekening yang berdomisi di wilayah Bogor, Jawa Barat (kiri) diinterogasi di anggota Resmob Polresta Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (8/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Resmob Polresta Sorong Kota menangkap seorang pelaku jaringan penipuan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan hasil pengembangan tersangka Suwandi, pelaku penipuan jual beli motor via Facebook warga Palu, Provinsi Sulawesi Tengah yang ditangkap sebelumnya.

"Kami kirim Tim Resmob Polresta Sorong Kota ke Bogor buat menangkap pria berinisial IA alias Iksan (25)," ujarnya kepada TribunSorong.com di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Sorong, Motor Curian Dijual ke Oknum TNI

Peran Iksan dalam kasus ini menawarkan nomor rekening yang terintegrasi ke M-Banking kepada Suwandi.

Ia kemudian menggunakannya buat bertransaksi dengan para korban yang hendak membeli motor dengan cara mentransfer terlebih dahulu.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pedofilia di Kota Sorong Papua Barat Daya, 7 Anak Jadi Korban

Setelah ditransfer, pelaku Suwandi mengambil uang tersebut lalu mengganti nomor rekening lainnya yang dibuat oleh Iksan.

Modus Iksan bersama komplotannya dalam membuat M-Banking, yakni menggunakan data identitas orang-orang yang ditawari lewat grup WhatsApp secara acak.

Orang-orang atau korban yang terpedaya kemudian menyerahkan identitas kartu tanda penduduk (KTP) serta swafoto.

"Iksan adalah pengepul dalam sindikat penipuan jasa pembuatan M-banking. Nanti dia jual nomor rekening ke para pelaku kejahatan seharga Rp300 ribu. Rekening itu hanya sekali pakai guna mengelabui calon korban," kata Happy.

Happy menyebut, cara ini sudah lama dipakai oleh para pelaku penipuan jual beli kendaraan yang mana dalam bertransaksi tidak menggunakan identitas pribadi.

Perdaya warga Sorong

Warga Kota Sorong, Papua Barat Daya menjadi korban penipuan jual beli kendaraan melalui Facebook.

Pelaku bernama Suwandi, warga yang tinggal di Palu, Sulawesi Tengah berhasil diringkus jajara Polresta Sorong Kota.

Baca juga: Lacak Anak dan Perempuan Korban Eksploitasi via MiChat, Polresta Sorong Kota Gelar Patroli Siber

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, kasus berawal dari laporan polisi dari warga yang merasa dirugikan.

Modusnya, pelaku mencari unggahan warganet yang menjual sepeda motor kemudian mengunggah ulang kendaraan yang dijual itu  dengan harga rendah.

"Setelah ada orang yang berminat (calon korban), pelaku sampaikan bahwa motor tersebut adalah milik saudaranya," kata Happy kepada awak media, Selasa (4/2/2025).

Pelaku, lanjutnya, kemudian intens berkomunikasi ke pihak penjual sebelumnya bahwa saudaranya yang ingin membeli sepeda motor melalui perantara dirinya.

Di lain pihak, Suwandi juga menjalin kesepakatan harga dengan korban yang mana motor dibanderol Rp17 juta.

"Korban diminta transfer uangnya ke pelaku tersebut, namun motornya ternyata tidak ada," ujar Happy. 

 Korban yang merasa dirugikan belasan juta rupiah kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke polisi.

Baca juga: Warga Antusias Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Sorong Kota di Taman DEO

Hasil pengembangan atas laporan itu, aparat Polresta Sorong Kota mendeteksi keberadaan pelaku di luar Kota Sorong.

"Kami menangkap dua pelaku, yakni Suwandi dan Putru di Sulawesi Tengah. Keduanya sudah kami bawa Sorong," ucap Happy.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone (Hp), satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan uang tunai Rp850 ribu.

Baca juga: Residivis Spesialis Curanmor di Kota Sorong Dibekuk, Polisi Buru Komplotan Lain

Para pelaku dijerat UU ITE Pasal 28 (1) jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Sementara pelaku Suwandi mengaku, aksi tersebut dilakukan guna memperoleh keuntungan pribadi serta membeli Hp.

"Korban di Kota Sorong ini baru satu orang. Kami hanya telepon dan sambil tawarkan harga motor ke mereka (korban)," ucapnya singkat. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved