Papua Barat Daya
Barantin Papua Barat Daya Musnahkan 4 Jenis Komoditas Pembawa Hama Penyakit
Langkah ini diambil karena komoditas tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Barat Daya memusnahkan empat jenis komoditas yang berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Baca juga: Balai Karantina Hewan Papua Barat Daya Musnahkan 1,6 Ton Daging Tanpa Dokumen Kesehatan
Langkah ini diambil karena komoditas tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.
“Tindakan tegas ini merupakan upaya Barantin untuk melindungi Provinsi Papua Barat Daya dari risiko penyebaran penyakit yang bisa merugikan kesehatan dan perekonomian masyarakat,” ujar Kepala Karantina Papua Barat Daya, Sugeng Prayogo di Sorong, Kamis (27/2/2025).
Sugeng menambahkan, komoditas yang dimusnahkan sebenarnya bukan jenis yang dilarang masuk.
Namun, ketiadaan dokumen kesehatan dan rekomendasi pemasukan dari daerah asal menjadi alasan utama pemusnahan tersebut.
Baca juga: Orang Muda Katolik Doom Sorong Belajar Media Sosial untuk Pewartaan di Papua Barat Daya
Ia berharap kehadiran perwakilan dari Dinas Pertanian Kota Sorong sebagai saksi pemusnahan dapat mendorong kepatuhan terhadap prosedur rekomendasi pemasukan ke depannya.
“Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelanggaran serupa bisa diminimalkan. Sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat Panggabean, Karantina mendukung swasembada pangan nasional dengan sistem pertahanan hayati atau biodefense melalui penerapan biosekuriti,” tambah Sugeng.
Baca juga: Jelang Ramadan, Loka POM Sorong Papua Barat Daya Perketat Pengawasan Takjil di Pasaran
Pemusnahan dilakukan sesuai standar untuk memastikan komoditas tidak menjadi sumber penyebaran penyakit.
Ayam dan burung terlebih dahulu disembelih, kemudian dibakar bersama telur dan hati ampela, lalu dikubur.
Baca juga: Usai Pimpin Papua Barat Daya, Musaad Lanjutkan Karier di Kementerian Investasi, Ini Jabatanya
Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 60 kilogram hati ampela, 1 ekor ayam, 384 kilogram telur ayam dan 2 ekor burung merpati.
“Seluruh komoditas tersebut ditahan oleh petugas Karantina Papua Barat Daya di Pelabuhan Laut Sorong karena tidak memiliki dokumen kesehatan dari daerah asal,” katanya.
Sugeng mengimbau agar masyarakat, terutama pelaku usaha yang akan memasukkan hewan hidup atau produk hewan ke Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya, untuk mematuhi Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan lainnya yang berlaku.
“Patuhi peraturan yang berlaku, bersama kita bisa mencegah HPHK dan menjaga Papua Barat Daya tetap bebas dari flu burung, penyakit mulut dan kuku, demam babi Afrika, serta penyakit menular lainnya,” kata Sugeng.
Ia bilang, pemusnahan ini sejalan dengan komitmen Karantina untuk mendukung swasembada pangan nasional melalui penerapan sistem pertahanan hayati (biodefense).
“Dengan penerapan biosekuriti yang ketat, diharapkan risiko penyebaran penyakit dapat diminimalkan, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi,” ucap dia.
Baca juga: Perbakin Papua Barat Daya Dukung Program Makan Bergizi Gratis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250228_PEMUSANAAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.